Berita Klungkung
Pasca Penyesuaian Tarif, Suwirta Tak Setuju Perumda Air Minum Nyetor ke PAD Klungkung
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengatakan, pihaknya tidak menarget Perumda Air Minum Tirta Mahottama untuk berkontribusi pada PAD (Pendapatan Asli
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Eka Mita Suputra/Tribun Bali
Sosialisasi penyesuaian tarif air minum Perumda Tirta Mahottama Klungkung, Rabu (21/12/2022).
Batas bawah tarif air minum di Kabupaten/Kota se-Bali berdasarkan Keputusan Gubernur Bali No.826/01-C/HK/2021 yakni sebesar Rp3800.
Renin mengilustrasikan, jika sebelumnya seorang pelanggan membayar air Rp26.000 per bulan untuk penggunaan 10 meter kubik. Menjadi Rp45.000.
"Tarif dasar saja yang kami fokuskan, karena 90 persen pelanggan kami merupakan rumah tangga. Total pelanggan kita di Klungkung sekitar 37.500 pelanggan," ungkap Renin. (*)
Berita lainnya di Berita Klungkung