Polisi Tembak Polisi

KUATNYA PENGARUH Ferdy Sambo, Sebut saat Jadi Kadiv Propam Anggotanya Takut Menolak Perintah

KUATNYA PENGARUH Ferdy Sambo, Sebut saat Jadi Kadiv Propam Anggotanya Takut Menolak Perintah

Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 1 November 2022. Sidang Ferdy Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi. Untuk pertama kalinya usai pembunuhan Yosua Ferdy Sambo dan Putri akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan 

Ferdy Sambo: Selama 28 Tahun Dinas di Polri, Saya Tak Pernah Beri Perintah Salah Kepada Anggota
Jumat, 23 Desember 2022 08:06 WIBPenulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
 
 
 
 
 
 
 
WARTA KOTA/YULIANTO
A-A+
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Ferdy Sambo mengklaim selama 28 tahun berdinas sebagai anggota Polri dirinya merasa tidak pernah memberikan perintah salah kepada anggota. 
 
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

 

 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pengaruh Ferdy Sambo kala menjadi Kadiv Propam memang begitu kuat, dirinya mengakui tak ada satu pun anggota yang berani menolak perintahnya.

Ferdy Sambo menyebut, saat dirinya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, setiap perintahnya selalu dijalankan anggota.

Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkara tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022). 

Baca juga: MISTERI Sarung Tangan Hitam Ferdy Sambo Terjawab, Ronny Talapessy Tegaskan ini Soal Bharada E

Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice Baiquni Wibowo.

Ferdy Sambo dalam sidang sempat ditanya jaksa penuntut umum (JPU) terkait Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

"Kita kaitkan dengan peristiwa ini, mengapa terdakwa ini, para terdakwa pada saat itu sepengetahuan saudara tidak menjadikan regulasi ini menjadi pegangan untuk menolak perintah saudara pada saat itu?" tanya jaksa dalam sidang, Kamis (22/12/2022) malam.

Baca juga: Ada Kontak Bernama Tuhan di Grup WA Ferdy Sambo Cs, Dibuat Empat Hari Setelah Brigadir J Tewas

Menjawab hal tersebut, Ferdy Sambo mengatakan anggota Polri di bawah pimpinannya kerap melaksanakan perintahnya baik yang tertulis atau secara lisan.

"Setahu saya sih perintah saya tertulis atau lisan pasti mereka jalankan dan pasti akan takut untuk menolak perintah. Karena itu yang kemudian saya sampaikan saya bertanggung jawab atas perintah yang salah untuk menonton dan mengcopy CCTV itu," ucap Ferdy Sambo.

Lebih lanjut kata Ferdy Sambo, jika ada seorang anggota yang berani menolak perintahnya sebagai Kadiv Propam Polri maka orang tersebut harus melapor kepada pimpinan di Polri.

Hanya saja, sebagian besar anggota tidak berani untuk menempuh langkah tersebut dan memilih untuk mematuhi apa yang menjadi perintah Ferdy Sambo.

"Ya kalau kami di kepolisian kalau menolak perintah saya ya kalau berani dia lapor ke atasan saya, kalau berani. Kalau tidak berani, ya saya sih enggak berani," kata dia.

Dari situ, Majelis Hakim menanyakan kenapa para anggota tidak berani menolak perintah tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved