Berita Bali

Gubernur Bali Tetapkan 29 Januari Sebagai Hari Arak Bali

Arak Bali telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI

Istimewa
Gubernur Bali, Wayan Koster saat tetapkan Hari Arak Bali yang jatuh pada 29 Januari - Gubernur Bali Tetapkan 29 Januari Sebagai Hari Arak Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster tetapkan Hari Arak Bali di tanggal 29 Januari.

Penetapan ini dilakukan pada Jumat 23 Desember 2022 kemarin, di Madya Mandala, Art Center, Denpasar, Bali.

Menurut Koster selama ini, Arak Bali belum mendapat pelindungan, bahkan cenderung terpinggirkan.

Perajin Arak Bali bekerja sembunyi-sembunyi, karena Arak Bali termasuk salah satu jenis minuman yang peredarannya dibatasi, bahkan dilarang oleh pemerintah, tergolong dalam kategori daftar negatif investasi.

Baca juga: Gubernur Koster Sukses Kenalkan Arak Bali Pada Acara Groundwater Summit 2022 di UNESCO Paris 

“Namun ironisnya, Bali sebagai destinasi utama wisata dunia yang membutuhkan banyak minuman beralkohol, justru dibanjiri produk impor. Kondisi inilah yang sangat memprihatinkan, dan inilah yang mengetuk hati saya untuk bertindak,” jelasnya.

Dengan demikian, Arak Bali telah memiliki legitimasi yang kuat untuk dilindungi dan diberdayakan, serta semakin diperkokoh keberadaannya.

Hal tersebut karena pertama, Arak Bali merupakan minuman destilasi tradisional khas Bali.

Merupakan warisan sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, diberdayakan, dipasarkan, dan dimanfaatkan.

Arak dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan upacara adat serta untuk memberdayakan ekonomi rakyat yang berkelanjutan, berbasis budaya.

Sesuai visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru.

Kedua, Arak Bali telah diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Dan ketiga, Arak Bali telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, serta telah mendapat Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

“Oleh karena itu, dalam upaya dan strategi memperkokoh pelindungan dan pemberdayaan Arak Bali, maka ditetapkan Hari Arak Bali yang diperingati setiap tahun pada tanggal 29 Januari,” imbuhnya.

Adapun tujuan memperingati Hari Arak Bali, yaitu mengenangkan pengundangan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali, maka mengajak seluruh masyarakat Bali, pemerintah daerah di Bali dan pelaku usaha, menjadikan tanggal 29 Januari sebagai hari kesadaran kolektif masyarakat Bali terhadap keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali melindungi dan memelihara Arak Bali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved