Berita Bali
Dua Tersangka Pembunuh Gusti Mirah Dilimpahkan ke Kejari Badung Bali
Selain menerima penyerahan tersangka Nova Sandi Prasetya dan Rahman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerima barang bukti, yang digunakan tersangka.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua tersangka kasus pembunuhan terhadap korban, atas nama I Gusti Agung Mirah Agung Lestari, telah dilimpahkan (tahap II) oleh penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Rabu, 28 Desember 2022.
Selain menerima penyerahan tersangka Nova Sandi Prasetya dan Rahman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerima barang bukti, yang digunakan kedua tersangka melakukan tindak pidana.
Baca juga: BREAKING NEWS! Terbaru Pengakuan Pelaku Pembunuhan Gusti Mirah, Ternyata Kekasih Korban
Baca juga: Faktor Ekonomi Jadi Motif Pelaku Habisi Gusti Mirah, Mobil Korban Dijual Rp25 Juta di Boyolali
"Hari ini telah dilaksanakan penyerahan dan diterima oleh jaksa penuntut dua tersangka, serta barang bukti (tahap II) perkara pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan," jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo seizin Kepala Kejari Badung, Imran Yusuf.
Selanjutkan kedua tersangka tersebut akan dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut selama 20 hari kedepan. Terhitung mulai tanggal 28 Desember 2022 sampai dengan 16 Januari 2023.
"Mereka ditahan selama 20 hari kedepan oleh JPU. Selanjutnya JPU akan melimpahkan berkas tersangka ke pengadilan. Nanti Kami tinggal menunggu penetapan jadwal sidang," terang Bamaxs.
Terkait pasal, tersangka Nova dan Rahman disangkakan melanggar pasal 340 KUHP, Subsidiair pasal 339 KUHP, pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat (4) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP. Kedua tersangka pun terancam pidana maksimal hukuman mati.
Diketahui, peristiwa pembunuhan terhadap Gusti Mirah terjadi di dekat selokan, Jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Sumbersari Desa Melaya, Melaya, Jembrana, Minggu 28 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 Wita. Pelakunya diduga adalah tersangka Nova dan Rahman.
Kedua tersangka melakukan perbuatannya dengan cara membuat rencana awal untuk mengajak korban untuk check in di hotel.
Lalu memberikan obat tidur kepada korban dengan tujuan pada saat korban nanti tertidur korban akan diikat menggunakan lakban dan para tersangka bisa mengambil barang-barang korban.
Namun rencana tersebut tidak berhasil.
Lantaran tidak ingin usahanya sia-sia, tersangka Rahman yang duduk di belakang korban menutup mulut korban dengan menggunakan kedua tangannya dan selanjutnya mencekik leher korban.
Korban berontak dan menjerit, kemudian tersangka Rahman mengikat leher korban menggunakan tali tas selempang hingga korban tidak bisa bernafas dan meninggal dunia.
Setelah itu tubuh korban dibuang di dekat selokan.
Sementara barang milik korban berupa 1 unit Mobil Merk Honda Brio Satya E CVT warna hitam Mutiara dibawa pergi dan kemudian dijual oleh para tersangka. Juga kedua tersangka mengambil handphone dan perhiasan milik korban.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kedua-tersangka-pembunuhan-Gusti-Mirah-NSP-baju-hitam-dan-RN-baju-merah.jpg)