Berita Bali
Faktor Ekonomi Jadi Motif Pelaku Habisi Gusti Mirah, Mobil Korban Dijual Rp25 Juta di Boyolali
Inilah motif pembunuhan Gusti Mirah yang jasadnya ditemukan di got, terungkap dari pengakuan pelaku yang ingin kuasai harta korban berupa 1 mobil.
Penulis: Putu Kartika Viktriani | Editor: Putu Kartika Viktriani
Inilah motif pembunuhan Gusti Mirah yang jasadnya ditemukan di got, terungkap dari pengakuan pelaku yang ingin kuasai harta korban berupa 1 mobil.
TRIBUN-BALI.COM - Terungkap motif pembunuhan Gusti Agung Mirah Lestari yang jasadnya ditemukan di got di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk di desa Melaya.
Pelaku yang telah ditangkap di Bandar Lampung pada 27 Agustus 2022 mengungkap jika motif pembunuhan tersebut adalah terkait ekonomi.
Dari pengakuan pelaku laki-laki yang berinisial NSP (40) dan laki-laki berinisial RN (28) diketahui motif pembunuhan ini adalah faktor ekonomi karena kedua pelaku ingin menguasai harta Gusti Mirah berupa mobil Honda Brio.
Ditreskrimum Polda Bali menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan Agung Mirah Lestari pada Senin 29 Agustus 2022.
Sang pelaku berinisial NSP bekerja sama dengan temannya RN untuk menguasai harta Mirah Lestari yaitu 1 unit mobil Honda Brio.
Diketahui, pelaku yang merupakan kekasih Gusti Mirah Lestari awalnya mengajak Gusti Mirah untuk berjalan-jalan dan makan-makan di daerah Jimbaran.
Setelah makan-makan, pelaku mengakui bahwa Gusti Mirah di eksekusi di dalam mobil dalam keadaan mobil masih melaju di jalan Raya Denpasar-Gilimanuk.
Baca juga: BREAKING NEWS! Terbaru Pengakuan Pelaku Pembunuhan Gusti Mirah, Ternyata Kekasih Korban
Menurut polisi barang bukti dalam kasus pembunuhan Gusti Mirah berupa:
-1 Unit kendaraan roda 4 Honda Brio Satya DK 1792 FAL milik korban
-2 Unit hp milik korban
Gusti Agung Mirah Lestari merupakan wanita berusia 42 tahun, yang diketahui merupakan seorang pegawai bank di Gianyar.
Pelaku pembunuhan Mirah Lestari dijerat dengan tindak pidana pencurian dan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa yaitu pasal 349 KUHP dan 338 KUHP Junco 55 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
Kronologi Pembunuhan Gusti Mirah Berdasarkan Pengakuan Pelaku
Berdasarkan pers rilis yang diterima Tribun Bali, kejadian ini berawal pada hari Minggu 21 Agustus 2022 keluarga melaporkan orang hilang di Polres Badung.