Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

IPW: Ferdy Sambo Belum Menyerah, Sugeng Singgung Mafia Peradilan Terkait Gugat Kapolri dan Presiden

IPW: Ferdy Sambo Belum Menyerah, Sugeng Singgung Mafia Peradilan Terkait Gugat Kapolri dan Presiden

Tayang:
Tangkap Layar YouTube Kompas TV
Ferdy Sambo saat meminta maaf kepada Keluarga Brigadir J, khususnya kedua orang tuanya saat di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 1 November 2022. 

 

 

 

TRIBUN-BALI.COM - Langkah Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai sebagai momentum perlawanan yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri itu.

Ferdy Sambo menggugat Presiden dan Kapolri terkait putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Demikian disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng menjelaskan pemilihan frasa 'momentum perlawanan' lantaran dirinya menilai Ferdy Sambo akan tetap memanfaatkan celah yang ada dalam penegakan hukum di Indonesia dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Hari Kunci bagi Ferdy Sambo, Serahkan Bukti Terkait Pembunuhan Brigadir J pada Majelis Hakim

Adapun celah yang dimaksud Sugeng adalah terkait adanya  mafia peradilan dan koneksi Ferdy Sambo di tubuh Polri.

"Upaya gugatan Ferdy Sambo terkait dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat dirinya dilihat sebagai upaya Sambo mempertahankan momentum perlawanan."

"Saya ingin mengatakan, tampaknya Sambo tidak akan menyerah dan ia akan menggunakan celah yang ada yaitu celah internal di kepolisian maupun terkait dengan rentannya mafia peradilan untuk dapat digunakan oleh Sambo memperjuangkan haknya," kata Sugeng ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Ngaku Dijemput Jenderal Bintang Dua Setelah Bharada E Bikin Pengakuan pada Kapolri

Kendati demikan, Sugeng menganggap gugatan Ferdy Sambo akan ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta jika tidak ada permainan dalam jalannya persidangan.

Hal tersebut lantaran secara normatif, Keputusan Presiden (Keppres) terkait PTDH terhadap Ferdy Sambo telah memenuhi dua syarat yaitu formil dan materil.

"Syarat formil bahwa presiden menerbitkan surat Pemberhentian Tidak dengan Hormat atas Ferdy Sambo didasarkan oleh dua proses di Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) dan pada tingkat banding KKEP."

"Dari sisi materil, perbuatan Sambo dinilai telah melanggar kode etik dalam kategori berat yang melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian serta Perkap Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian," papar Sugeng.

Selain itu, Sugeng melihat gugatan Ferdy Sambo ini berkaitan dengan kasus Ismail Bolong yang terseret kasus dugaan suap tambang ilegal.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved