Harga BBM

Pertamina Sesuaikan Harga BBM Jenis Pertamax dan Dex Series Per 3 Januari 2023, Cek Selengkapnya

Pertamina lakukan penyesuaian Harga BBM jenis Pertamax dan Dex Series per 3 Januari 2023 pukul 14.00 WIB, cek informasi selengkapnya.

Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Putu Kartika Viktriani
Ist
Menteri BUMN Erick Thohir bersama Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati serta Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution saat melakukan peninjauan di salah satu SPBU Pertamina di jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading  Pertamina, kembali melakukan penyesuaian harga jual produk-produk BBM non subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU). 

Harga ini berlaku per 3  Januari 2023 pukul 14.00 WIB.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir, pada Selasa 3 Januari 2022 pagi. 

“Diputuskan hari ini harga Pertamax disesuaikan dari Rp 13.900 per liter menjadi  Rp 12.800. Dibutuhkan koordinasi dan proses waktu dengan berbagai stakeholder, untuk melakukan penyesuaian harga, karena Pertamina bisnisnya  luas dari hulu ke hilir, tidak seperti perusahaan yang hanya mengelola 5 pom  bensin. Hal ini perlu dilakukan karena pemerintah harus ada dan mendukung  ekonomi masyarakat,” jelas Erick saat melakukan peninjauan di salah satu SPBU Pertamina di jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. 

Untuk produk jenis gasoline (bensin), Pertamax (RON 92) disesuaikan menjadi Rp12.800 per liter, dari sebelumnya Rp13.900.

Pertamax Turbo (RON 98), kembali disesuaikan menjadi Rp 14.050 per liter.

Turun harga dari yang sebelumnya Rp15.200 sejak penyesuian harga terakhir dilakukan pada 1 Desember 2022 lalu. 

Kemudian untuk produk jenis gasoil (diesel) yakni Dexlite (CN 51), disesuaikan  menjadi Rp16.150 per liter.

Turun dari sebelumnya Rp18.300.

Baca juga: Harga BBM Hari Ini 31 Desember 2022 di Bali: Pertamax Rp 13.900 dan Pertalite Rp 10.000

Sedangkan  Pertamina Dex (CN 53) mengalami penyesuian menjadi Rp16.750 per liter dari sebelumnya Rp18.800.

Harga baru ini berlaku untuk propinsi dengan besaran  pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta. 

Erick menjelaskan, bahwa harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga  dievaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.

Pertamina melakukan penyesuaian harga mengikuti tren harga minyak dunia dan harga rata-rata publikasi minyak.

“Pada dasarnya, harga BBM non subsidi sudah seyogya-nya harga pasar, namun  untuk membuktikan bahwa pemerintah hadir, maka pada kebijakan sebelumnya  ketika harga minyak dunia tinggi pemerintah meminta Pertamina untuk tidak menaikan harga. Sehingga saat ini, ketika harga minyak dunia di level USD 79  per barel, saya bersama Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Direktur Utama  Pertamina akhirnya menggelar rapat untuk memproyeksikan dan menentukan harga BBM yang baru ke masyarakat,” tambah Erick. 

Adapun harga baru per 3 Januari 2022 ini sudah sesuai dengan penetapan  harga yang diatur dalam Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022  sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi  harga JBU atau BBM non subsidi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved