Harga BBM Terbaru

Cek Harga BBM Terbaru, PT Pertamina Persero Lakukan Penyesuaian

PT Pertamina (Persero) menurunkan harga BBM jenis pertamax dari Rp 13.900 per liter menjadi Rp 12.800.Penurunan harga berlaku mulai Selasa (3/1) pukul

Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Fenty Lilian Ariani
Dok. Pertamina
Sejumlah masyarakat mengeluhkan BBM Subsidi jenis Pertalite yang dinilai lebih boros dan cepat habis usai mengalami kenaikan harga. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - PT Pertamina (Persero) menurunkan harga BBM jenis pertamax dari Rp 13.900 per liter menjadi Rp 12.800.Penurunan harga berlaku mulai Selasa (3/1) pukul 14.00. 

Menteri BUMN Erick Thohir di SPBU Pertamina MT Haryono, Jakarta Selatan, Selasa (3/1) mengatakan penurunan harga pertamax dilakukan setelah harga minyak dunia yang sat perang Rusia dan

Ukraina melesat ke atas US$100 per barel, kini turun jadi US$79 per barel.

"Sekarang harga minyak dunia turn ke US$79. Karena itu akhir tahun baru kemarin kita 3 menteri; Menkeu, menteri ESDM, saya memproyeksikan harga BBM yang pasar dan bukan dibantu pemerintah, salah satunya Pertamax diputuskan harga turun," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan harga bar Pertamax berlaku pukul 14.00 waktu setempat.

"Mulai jam 2 siang ini, harga Pertamax dari Rp 13.900 menjadi Rp 12.800," tutur Nicke.

Nicke menambahkan harga Pertamax Turbo dan Dexlite juga akan turun. Sementara itu, harga Pertalite dan Solar masih tetap.

Sebelumnya, Untuk produk jenis gasoline (bensin), Pertamax (RON 92) disesuaikan menjadi Rp  12.800 per liter, dari sebelumnya Rp 13.900.

Pertamax Turbo (RON 98), kembali  disesuaikan menjadi Rp 14.050 per liter. Turun harga dari yang sebelumnya Rp  15.200 sejak penyesuian harga terakhir dilakukan pada 1 Desember 2022 lalu. 

Kemudian untuk produk jenis gasoil (diesel) yakni Dexlite (CN 51), disesuaikan  menjadi Rp 16.150 per liter. Turun dari sebelumnya Rp 18.300. 

Sedangkan  Pertamina Dex (CN 53) mengalami penyesuian menjadi Rp 16.750 per liter dari  sebelumnya Rp 18.800. Harga baru ini berlaku untuk propinsi dengan besaran  pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah  DKI Jakarta.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved