Penculik Bocah di Gunung Sahari Dijerat Pasal Berlapis, Iwan Sumarno Terancam 15 Tahun Penjara

Penculik Bocah di Gunung Sahari Dijerat Pasal Berlapis, Iwan Sumarno Terancam 15 Tahun Penjara

Fahmi/Tribunnews
Sosok terduga penculik bocah di Gunung Sahari juga merupakan residivis kasus pencabulan anak dibawah umur yang saat ini sedang diburu aparat kepolisian. 

"Menuggu 1x24 jam (penetapan tersangka), saat ini yang bersangkutan masih diperiksa. Rencananya hari ini juga (gelar perkara)," kata Komarudin ketika dihubungi, Selasa (3/1/2023).

Adapun langkah yang dilakukan saat ini, dikatakab Komarudin pihaknya masih menggali motif Iwan Sumarno melakukan penculikan terhadap Malika.

Namun dijelaskannya sejak ditemukan pada Senin (2/1/2023) malam kemarin, pelaku kerap memberi keterangan yang berbelit belit.

"Dari semalam pelaku memberi keterangan berbelit belit. Ini yang terus kita dalami dan tentunya nanti akan kita kembangkan dari awal terduga pelaku membawa korban hingga hari ini," jelasnya.

Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menemukan Malika Anastasya (6) sekaligus menangkap pelaku penculiknya yakni Iwan Sumarno di di kawasan Ciledug pada Senin (2/1/2023) malam.

Adapun Malika berhasil ditemukan oleh polisi di dalam gerobak yang sedang digunakan oleh Iwan Sumarno untuk mencari barang bekas.

"(Pelaku) kita tangkap di pinggir jalan tadi, Malika di dalam gerobak yang ditarik pelaku sambil memulung," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Gunarto ketika dihubungi, Senin (2/1/2023) malam.

Saat ini dikatakan Gunarto, pihaknya Malika tengah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mendapatkan penanganan medis.

"Setelah ini akan kami bawa langsung ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk dilakukan visum dan pengobatan medis," ucapnya.

Sementara itu pelaku sendiri disebutkan Gunarto, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui perkembangan terkait aksinya tersebut.

"Pelaku masih kita kembangkan," ujarnya. 

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Iwan Sumarno Penculik Bocah di Gunung Sahari Dijerat Pasal Berlapis hingga Terancam 15 Tahun Penjara

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved