Berita Bali

Rendahnya Pasokan Pangan, Trisno Nugroho: Akibat Tingginya Curah Hujan

Rendahnya pasokan pangan, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho: Akibat Tingginya Curah Hujan.

Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Putu Kartika Viktriani
Ist
Trisno Nugroho selaku Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali mengatakan Inflasi volatile food terutama disebabkan oleh kenaikan harga beras, cabai rawit, tomat, dan telur ayam ras. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Inflasi pada Januari 2023 perlu diwaspadai seiring dengan risiko rendahnya pasokan komoditas pangan akibat tingginya curah hujan dan gelombang laut yang masih tinggi.

Berdasarkan rilis BPS Provinsi Bali pada Desember 2022, Provinsi Bali mengalami inflasi sebesar 0,48 persen (mtm) atau 6,20% (yoy). 

Secara bulanan, inflasi Desember 2022 meningkat dibandingkan bulan sebelumnya (0,28%, mtm), namun lebih rendah dibandingkan rata-rata inflasi Desember selama 5 tahun terakhir (0,80%, mtm).

Terkendalinya inflasi Desember 2022 tidak terlepas dari upaya Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menjaga kecukupan pasokan dan stabilitas harga di Bali.

Saat dikonfirmasi Tribun Bali, Trisno Nugroho selaku Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali mengatakan Inflasi volatile food terutama disebabkan oleh kenaikan harga beras, cabai rawit, tomat, dan telur ayam ras.

"Kenaikan harga beras sesuai dengan pola musiman seiring dengan berakhirnya musim panen. Kenaikan harga cabai dan tomat disebabkan oleh menurunnya produktivitas akibat tingginya curah hujan, dan kenaikan harga telur ayam ras terjadi akibat peningkatan permintaan," ujar Trisno.

Baca juga: Harga Bahan Pokok di Bali Kembali Normal Usai Galungan, Turun Hingga 25 Persen

Kelompok core inflation mengalami inflasi 0,18% (mtm) melambat dibandingkan bulan November sebesar 0,42% (mtm). Tekanan inflasi pada kelompok core inflation terutama bersumber dari kenaikan harga emas seiring kenaikan harga emas dunia, kenaikan harga canang sari seiring dengan kenaikan permintaan untuk upacara keagamaan.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved