SIM Keliling
Jadwal SIM Keliling Selasa 10 Januari 2023 Wilayah Polres Tabanan dan Polres Badung Pukul 08.00 Wita
Jadwal SIM Keliling Selasa 10 Januari 2023 wilyah Polres Tabanan dan Polres Badung.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jadwal SIM Keliling Selasa 10 Januari 2023 wilyah Polres Tabanan dan Polres Badung.
Bagi Tribuners khususnya warga Bali, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), Tribuners dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling yang telah disediakan oleh beberapa polres sebagai berikut.
Layanan SIM Keliling wilayah Polres Tabanan pada hari ini Selasa, 10 Januari 2023 berlokasi di Astra Motor Gerogak mulai dari pukul 08.00 s/d 12.00 WITA.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 21 Desember 2022, Badung di Craf Malboro hingga 12.00 Wita
Layanan SIM Keliling wilayah Polres Badung pada hari ini Selasa, 10 Januari 2023 berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat (Craf Malboro) mulai pukul 09.00 s/d 12.00 WITA.
Sedangkan untuk Layanan SIM Keliling wilayah Polres Gianyar pada hari ini Selasa, 10 Januari 2023 berlokasi di Objek Wisata Goa Gajah mulai pukul 08.30 s/d 12.00 WITA.
Layanan SIM Keliling di atas, hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Bali Hari Ini 20 Desember 2022 di Wilayah Polres Tabanan dan Polres Badung
Apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli sebanyak 2 lembar
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 11 Desember 2022, Gianyar di GOR Kebo Iwa Gianyar
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (*)
Artikel lainnya di SIM Keliling
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.