SIM Keliling
Jadwal SIM Keliling Bali 9 Januari 2022 Wilayah Badung dan Tabanan hingga Pukul 12.00 Wita
Berikut jadwal SIM Keliling Bali hari ini Senin 9 Januari 2022 di wilayah Badung dan Tabanan.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berikut jadwal SIM Keliling Bali hari ini Senin 9 Januari 2022 di wilayah Badung dan Tabanan.
Bagi Tribuners khususnya warga Bali, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), Tribuners dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling yang telah disediakan oleh beberapa Polres sebagai berikut.
Layanan SIM Keliling wilayah Polres Tabanan pada hari ini Senin, 9 Januari 2023 berlokasi di Pepito Buwit mulai dari pukul 08.00 s/d 12.00 WITA.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 21 Desember 2022, Badung di Craf Malboro hingga 12.00 Wita
Untuk Layanan SIM Keliling wilayah Polres Badung pada hari ini Senin, 9 Januari 2023 berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat ( Craf Malboro ) mulai pukul 09.00 s / d 12.00 WITA.
Layanan SIM Keliling diatas, hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 19 Desember 2022, Tabanan di Pepito Buwit hingga 12.00 Wita
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli sebanyak 2 lembar
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 15 Desember 2022, Tabanan di Astra Motor Gerogak
3. Tes Psikologi SIM.
4. Surat Keterangan Sehat.
Artikel lainnya di Jadwal SIM Keliling
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.