Pelecehan Anak di Bandara Ngurah Rai

Terjadi Kasus Pelecehan Seksual di Toilet Bandara Ngurah Rai Bali, Ini Kata Angkasa Pura I

Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur diduga terjadi di dalam toilet Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, begini kata pihak Angkasa Pura I.

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Kartika Viktriani
Ist/Josephus Primus
Foto ilustrasi pelecehan seksual - Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur diduga terjadi di dalam toilet Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, begini kata pihak Angkasa Pura I. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur diduga terjadi di dalam toilet Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali beberapa waktu lalu.

Dan kasus tersebut pun ditangani oleh Ditreskrimum Polda Bali serta terduga pelaku telah ditangkap.

PT. Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menyerahkan penanganan kasus tersebut dilakukan Kepolisian dan akan membantu seluruh proses hukumnya.

“Kasus tersebut telah ditangani oleh Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Kepolisian Daerah Provinsi Bali. Kami turut membantu kepolisian dalam kapasitas kami sebagai pengelola bandara,” kata General Manager PT. Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Handy Heryudhitiawan kepada tribunbali.com, Selasa 10 Januari 2023.

Kami menghimbau bagi para pengguna jasa Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, bilamana mengalami hal yang kurang pantas, jangan ragu untuk melaporkan kepada kami. 

“Terkait dengan penambahan fasilitas pengamanan, kami sebagai pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali tetap akan melakukan pengawasan baik oleh tim Airport Security (Avsec) maupun tim Facility Care dengan memanfaatkan fasilitas dan sumber daya yang ada,” imbuh Handy.

Selain itu Mobile patroli oleh aviation security terus kami pastikan untuk berkeliling terminal bandara untuk mengecek dan mengantisipasi dari kondisi yang ada di bandara. 

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) menahan seorang  dosen pada 5 Januari 2023 lalu.

Pria yang diketahui bernama Ferdinandus Bele Sole itu ditahan pihak Ditreskrimum Polda Bali lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukannya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Rabu 4 Januari 2023 lalu.

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Anak SD di Sading Badung, Diduga Polisi Amankan Pelaku Agar Tak Diamuk Warga

Dikonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, dirinya membenarkan adanya penahanan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kabid Humas Polda Bali, kejadian bermula ketika korban bernisinial SK (13) dan kedua orang tuanya hendak bertolak ke Jakarta pada Rabu 4 Januari 2023.

Sekitar pukul 16.00 WITA, SK pergi ke toilet yang berada di Gate 3 keberangkatan domestik, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Saat hendak masuk ke toilet, SK melihat ada seseorang yang mengikutinya dari belakang yang disinyalir sosok tersebut adalah Ferdinandus Bele Sole.

SK tak menaruh curiga terhadap Ferdinandus Bele Sole lantaran menganggap Bele Sole juga akan kencing di toilet.

Namun, tanda kecurigaan korban mulai muncul ketika Ferdinandus Bele Sole disebut sempat melirik ke kemaluan korban saat kencing.

“Namun sempat melirik kemaluan korban,” sebagaimana informasi kronologi kejadian yang diberikan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.

Usai kencing, korban kemudian pergi ke wastafel untuk mencuci tangannya. Korban sempat beradu pandangan dengan Ferdinandus Bene Sole dan merasa seperti terhipnotis.

Korban kemudian dituntun oleh tersangka untuk masuk ke bilik kamar mandi.

Baca juga: Waspada Keluar Malam & Subuh di Klungkung, Ini Ciri Pelaku Pelecehan Seksual, Gunakan Kendaraan ini

Di dalam bilik kamar mandi, tersangka meminta SK untuk membuka celananya. 

SK sempat menolak permintaan tersebut. Namun lantaran dipaksa oleh tersangka, SK mau membuka celananya.

Kemaluan korban dipegang dan dimasturbasi oleh tersangka. 

Sementara itu, korban juga disuruh memegang kemaluan tersangka dan melakukan masturbasi hingga mengeluarkan air mani.

Setelah itu korban diperintahkan untuk bersembunyi di dalam kamar mandi dan terlapor keluar mendahului.

Selama di dalam kamar mandi, korban ketakutan, dan setelah beberapa saat, korban memberanikan diri untuk keluar dan melaporkan kejadian tersebut kepada sang ayah berinisial SD (pelapor) dan ibunya.

Sang ayah yang tak terima anaknya menjadi korban pelecehan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Avsec.

Avsec Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai kemudian memeriksa rekaman CCTV yang ada. 

Tak berselang lama, Avsec Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menangkap Ferdinandus Bele Sole. 

Sang ayah yang diketahui juga berprofesi sebagai pengacara asal Tangerang, Banten itu juga mendatangi SPKT Polda Bali untuk melaporkan kejadian tersebut.

Keesokan harinya pada 5 Januari 2023 pukul 16.10 WITA, Polda Bali melakukan gelar perkara dengan kesimpulan menetapkan Ferdinandus Bele Sole sebagai tersangka diduga telah melakukan tidak pidana perbuatan cabul terhadap anak.

Tindak pidama tersebut telah tertuang dalam Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun tentang perlindungan anak.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved