Sponsored Content
Cara Mengecek Penerima Set Top Box Gratis dari Pemerintah dengan Mudah dan Cepat
Cara Mengecek Penerima Set Top Box Gratis dari Pemerintah dengan Mudah dan Cepat
TRIBUN-BALI.COM - Pada akhir November 2022, Kominfo telah melakukan pembagian set top box (STB) lebih dari 1 juta unit untuk kelompok masyarakat tertentu di berbagai wilayah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, pemerintah menargetkan pembagian wilayah JABODETABEK sekitar 400 ribu unit. Jika Anda warga Malang dan tak mendapat bantuan, tak perlu khawatir. Karena Anda bisa mendapatkan set top box Malang dengan mudah.
Bagi masyarakat menengah ke bawah diimbau untuk segera cek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan STB atau tidak. Cara mengecek penerima set top box gratis dari pemerintah dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Kira-kira bagaimana caranya? Simak artikel ini sampai selesai ya.
Cara Mengecek Penerima Set Top Box Gratis dari Pemerintah
Set top box merupakan perangkat berisi decoder berfungsi mengatur saluran televisi yang akan diterima. Saat ini, masyarakat di wilayah JABODETABEK sudah bisa lagi menyaksikan siaran televisi jika TV di rumah belum dilengkapi STB atau belum mendukung fitur DVB-T2.
Bersamaan dengan mematikan TV analog dan beralih ke TV digital, Kominfo membagikan set top box secara gratis.
Berikut cara mengecek penerima set top box gratis dari pemerintah dengan mudah dan cepat :
- Buka website cekbantuanstb.kominfo.go.id.
- Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia.
- Kemudian klik “Pencarian".
- Jika kamu terdaftar sebagai penerima bantuan, dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli.
- Jika mengalami kendala dalam mengakses website, kamu dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.
Cara Mengajukan Bantuan STB Gratis
Setelah mengetahui cara mengecek penerima set top box gratis dari pemerintah, tetapi ternyata kamu tidak mendapatkan bantuan, kamu bisa mengajukannya.
Berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan :
- Siapkan nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP dan kartu keluarga (KK).