Polisi Tembak Polisi
Jaksa: Ferdy Sambo Sengaja Ambil Senpi Milik Brigadir J, Sebut Sambo Susun Rencana Secara Sempurna
Terdakwa kasus pembunah Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J hari ini mendengarkan tuntutan JPU pada Selasa 17 Januari 2023.
Jaksa: Ferdy Sambo Sengaja Ambil Senpi Milik Brigadir J, Sebut Sambo Susun Rencana Secara Sempurna
TRIBUN-BALI.COM - Terdakwa kasus pembunah Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J hari ini mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa 17 Januari 2023.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, JPU membacakan kesimpulan terkait analisa fakta yang tertuang dalam surta tuntutan terdakwa Ferdy Sambo.
JPU pun menyimpulkan jika Ferdy Sambo dengan sengaja mengambil senjata api (senpi) milik Brigadir J agar mudah melakukan eksekusi.
Lebih lanjut, mengutip dari Tribunnews.com, JPU pun mengatakan saat kejadian, mantan Kadiv Propam Polri itu meminta kepada Bharada E alias Richard Eliezer untuk mengambil senpi berjenis HS dari Brigadir J.
"Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat lebih mudah dieksekusi," kata jaksa dalam persidangan.
Adapun kesimpulan tersebut berdasarkan keterangan dari para saksi yang sekaligus terdawak dalam kasus penembakan Brigadir J yakni Bharada E, Ricky Rizal Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Di mana kata jaksa kondisi ini sekaligus menegaskan kalau, kehendak Ferdy Sambo dalam menumpas nyawa Brigadir J telah disusun secara sempurna.
"Bahwa pelaksanaan kehendak dan tujuan telah disusun oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan rapi terungkap dalam persidangan merupakan fakta hukum berdasarkan keterangan yang dikemukakan oleh saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi," kata jaksa.
Baca juga: Dinilai Jadi Aktor Intelektual Pembunuhan Brigadir J, Ayah Almarhum: Harap Ferdy Sambo Dihukum Mati
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Jaksa Sebut Putri Candrawathi Berselingkuh dengan Brigadir J
Masih dilansir dari Tribunnews.com, JPU pun menyebut jika Putri Candrawathi dan Brigadir J terjadi perselingkuhan saat berada di Magelang Jawa Tengah.
Hal tersebut disampaikan JPU dalam tuntutannya di PN Jaksel pada Senin 16 Januari 2023.
Hakim Agung Periode 2011-2018, Gayus Lumbuun, mengatakan tuntutan jaksa itu bisa mempengaruhi pandangan hakim terhadap Ferdy Sambo.
Gayus Lumbuun menyebut frasa perselingkuhan dari JPU itu sangat berpengaruh menggeser fakta-fakta persidangan selama ini.
"Ungkapan resmi tuntutan JPU kemarin, menyebutkan bukan kekerasan seksual tapi perselingkuhan. Ini sangat berpengaruh menggeser fakta-fakta yang terjadi selama ini," kata Gayus Lumbuun seperti dilansir Kompas.TV, Selasa 17 Januari 2023.
Tuntutan jaksa tersebut cenderung menguntungkan Ferdy Sambo yang sebelumnya diduga sebagai otak pelaku pembunuhan Brigadir J.
Gayus juga menyebut ungkapan perselingkuhan itu bisa mengubah pemahaman publik terkait kasus kekerasan seksual yang selalu ditekankan oleh pihak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di persidangan.
"Seorang suami, apakah itu perselingkuhan, apakah itu perkosaan, hampir sama bahwa dia telah mengganggu kehormatan keluarga. Ini saya khawatir sekali," kata Gayus.
Ia mencontohkan kasus yang pernah terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2021 lalu terkait dakwaan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) yang bergeser menjadi pembunuhan (Pasal 338) atas peristiwa matinya seseorang karena terbukti terjadi perselingkuhan.
Baca juga: Sindir Ferdy Sambo, Arif Rahman: Kalau Jadi Pimpinan, Saya Tanggung Jawab Bawahan Saya
"Itu digeser oleh hakim, jaksa juga sepakat, dari 340 menjadi 338, pembunuhan berencana yang saya sebut sebagai melakukan (main) hakim sendiri," ujarnya.
Ia menyebut pengadilan harus menggali tentang klaim perselingkuhan yang terjadi di Magelang sebelum peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi.
"Kalau ini memang sah dan meyakinkan hakim, saya berpendapat bahwa pelaku utama yang memerintah ini bisa bergeser," kata Gayus.
Sambo bisa dinilai tidak merencanakan karena sebagaimana tertulis di salah satu dakwaan JPU sebelumnya, pembunuhan terhadap Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan.
"Nah ini berkembang lagi, bahkan bukan pelecehan tapi perselingkuhan," kata Gayus.

"Oleh karena itu, hakim akan mempelajari secara utuh nanti apakah Sambo ini dalam merencanakan pembunuhan betul-betul dia merencanakan atau dia merencanakan tapi dengan dasar adanya cuatan dari istrinya," kata dia.
Menurut mantan Hakim Agung itu, apabila ungkapan perselingkuhan JPU itu didukung fakta-fakta yang meyakinkan hakim, maka dakwaan terhadap Sambo bisa menjadi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, bukan lagi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Itu membuat seseorang yang didakwa dengan 340 ini bisa bergeser menjadi main hakim sendiri, yang pasalnya bukan pasal itu (340 KUHP), ada di beberapa pasal, 310 dan juga 338 yang juga didakwakan (terhadap Sambo Cs)," ujarnya.
"Ini memang satu dilematis pembuktian yang memang harus betul-betul akurat pembuktiannya itu bisa diterima oleh hakim," kata Gayus.
Pandangan hakim dari Pasal 340 menjadi Pasal 338 KUHP itu memerlukan bukti adanya perselingkuhan atau tidak antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi.
Sebab, di dalam dakwaan JPU sebelumnya, pengakuan terjadinya pelecehan dari istrinya itu membuat Sambo marah dan menyusun rencana untuk membunuh Brigadir J.
"Jadi strateginya itu memang perencanaan karena dia menjadi korban dulu, korban dari berita istrinya," ujarnya.
Gayus pun menegaskan ungkapan perselingkuhan yang dilontarkan oleh JPU di persidangan harus dijelaskan secara legal justice atau secara hukum.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tuntutan Jaksa Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J Menguntungkan Ferdy Sambo? dan Jaksa Sebut Ferdy Sambo Sengaja Ambil Senjata Brigadir J Guna Mudahkan Eksekusi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.