Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Jembrana

Nelayan Kapal 5-30 GT Belum Dapat Izin Beli Solar Subsidi

Pemkab Jembrana masih menunggu diskresi izin perahu tangkap dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Tayang:
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ I Made Prasetia
PEMBELIAN SOLAR - Jukung nelayan parkir di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, belum lama ini. 

TRIBUN-BALI.COM,NEGARA - Pemkab Jembrana masih menunggu diskresi izin perahu tangkap dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Izin ini terkait rekomendasi pembelian solar bersubsidi untuk nelayan dengan kapal ukuran 5-30 gross tonnage (GT). 

"Saat ini kami masih menunggu diskresi dari Pemerintah Pusat. Rekomendasi pembelian solar bersubsidi untuk perahu antara 5-30 GT memang belum dikeluarkan," kata Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana, I Ketut Wardana Naya, Senin (16/1).

Kata dia, saat diskresi izin tersebut ada, maka persoalan di lapangan bisa diselesaikan. Izin tersebut sangat diperlukan saat memberikan rekomendasi pembelian solar bersubsidi khususnya untuk kapal tangkap ukuran 5-30 GT yang banyak belum memiliki izin. Dari 35 pasang perahu yang ada, hanya tiga saja yang punya izin.

"Tapi kami sudah sampaikan dan memohon kebijakan untuk nelayan Selat Bali. Usulan kami agar tidak ukuran kumulatif karena di Jembrana perahu slerek menggunakan dua perahu. Sekarang masih menunggu surat resminya dari Pusat," jelasnya.

Wardana mengatakan, kalau nanti izin tersebut sudah dikeluarkan, maka pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi pembelian solar bersubsidi. "Tentunya kami akan berkoordinasi dengan instansi lain termasuk aparat agar tidak salah dan berdampak masalah hukum," ungkapnya.

Wardana juga meminta nelayan di Jembrana jangan menimbun solar bersubsidi. Ia melarang nelayan membawa solar pulang. "Karena jika solar dibawa pulang bisa berpotensi (penimbunan)," kata dia.

Para nelayan juga diminta untuk selalu melaporkan jumlah sisa solar usai melaut. Laporannya ditujukan kepada aparat desa setempat atau langsung ke Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana.

"Karena jumlah sisa solar ini, menentukan jumlah kuota yang didapatkan nelayan untuk pembelian solar berikutnya. Ini hanya untuk antisipasi penimbunan saja agar nantinya para nelayan kita tidak tersandung hukum," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved