Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara oleh Jaksa, Lebih Ringan Ketimbang Ferdy Sambo
Putri Candrawathi dituntut hukum lebih ringan ketimbang sang suami Irjen Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara oleh Jaksa, Lebih Ringan ketimbang Ferdy Sambo
TRIBUN-BALI.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut hukum lebih ringan ketimbang sang suami Irjen Ferdy Sambo.
Adapun Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar hari ini, Rabu 18 Januari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Tuntutan jaksa tersebut lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo.
Selain itu itu, tututan delapan tahun penjara tersebut masih dikurangi dengan masa tahanan.
Baca juga: Bharada E Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Kemungkinan Tak Akan Dituntut Bebas, Ini Kata Pakar
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Tepat ketika jaksa membacakan tuntutan, pengunjung bersorak riuh. Sampai-sampai, Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso memperingatkan pengunjung untuk tetap tenang.
Hakim lantas bertanya ke Putri apakah dirinya mengerti tuntutan jaksa atau hendak berkonsultasi ke tim pengacara.

"Saudara terdakwa, Saudara mengerti atau mau konsultasi pada penasihat hukum Saudara? Silakan," kata Hakim Wahyu.
Putri lantas mengangguk dan beranjak menghampiri tim kuasa hukum di meja samping.
Tak berapa lama, dia kembali duduk di kursi terdakwa di hadapan Majelis Hakim.
"Mohon izin, Yang Mulia, saya serahkan ke penasihat hukum saya," ujar Putri.
Lagi-lagi, raut muka Putri tampak terpukul.
Dia memejamkan mata dalam-dalam. Putri juga sempat menyeka ujung matanya seolah menghapus tangisan. Dia lantas kembali menundukkan kepala.
Lewat pengacaranya, Putri meminta diberi kesempatan untuk membacakan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan selanjutnya.
"Saudara akan diperintahkan lagi untuk hadir pada waktu minggu yang akan datang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi," kata hakim.
Putri pun mengangguk tanda setuju. Dia lantas beranjak dari kursi dan bergegas meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat tanpa meninggalkan komentar apa pun.
Kuasa Hukum Brigadir J: Harusnya Hukuman Mati
Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum keluarga Brigadri J, Martin Simanjutkan berharap jika istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Samboo itu dihukum seberat-beratnya yakni hukuman mati.
"Saya sudah berkomunikasi dengan keluarga karena berdasarkan fakta persidangan dan pengamatan kami Putri Candrawathi merupakan salah satu aktor intelektual yang menghendaki hilangnya nyawa korban Brigadir Joshua," kata Martin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
"Oleh karena itu keluarga korban berharap Jaksa jangan segan-segan untuk menuntut hukuman maksimal sesuai pasal 340 apa itu, hukuman mati," tegasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putri Candrawathi Pejamkan Mata Saat Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara, Sekuat Tenaga Tahan Tangis dan di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Brigadir J: Berharap Dihukum Mati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.