Polisi Tembak Polisi

Bharada E Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Kemungkinan Tak Akan Dituntut Bebas, Ini Kata Pakar

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi hari ini Rabu 18 Januari 2023 menjalani sidang tutuntan.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Kompas/Kristianto Purnomo
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E saat menjalani sidang 

Bharada E Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Kemungkinan Tak Akan Dituntut Bebas, Ini Kata Pakar

TRIBUN-BALI.COM - Richard Eliezer alias Bharada E kemungkinan tidak akan ditutun hukuman bebas meskipun menjadi Justice Collabolator.

Richard Eliezer alias Bharada E hari ini, Rabu 18 Januari 2023  menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun ia terlibat dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Melansir dari Tribunnews.com, pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menyampaikan dirinya mengira Bharada E tak akan dijatuhi tuntutan bebas oleh jaksa.

Bahkan ia menduga Bharada E akan dituntut di atas tuntutan hukuman terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf selama 8 tahun penjara.

"Saya tidak berani memprediksi apakah bisa dituntut bebas atau di bawah Kuat Maruf atau Ricky," kata Suparji dalam tayangan Kompas TV, Rabu 18 Januari 2023.

Pasalnya tuntutan bebas bagi Richard Eliezer kata Suparji, dikhawatirkan akan mengusik rasa keadilan.

Baca juga: Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan Kasus Brigadir J Hari Ini, Mengaku Masih Sakit Perut

Mengingat ada fakta yang tak bisa dipungkiri bahwa Richard Eliezer merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Tapi melihat kalkulasi kemungkinan memang agak rawan karena dia akan mengusik rasa keadilan bahwa dia adalah pelaku," terang dia.

Namun ada hal dilematis yang dihadapi jaksa penuntut umum yakni status Richard Eliezer yang merupakan terdakwa dengan status justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama mengungkap perkara.

Richard Eliezer punya kontribusi mengungkap kasus hingga akhirnya terang benderang.

"Cukup dilematis kalau jaksa menuntut bebas atau di bawah 8 tahun mengingat kenyataan bahwa yang menembak tadi itu. Namun pada sisi yang lain ketika menuntut berat, ada situasi dilematis bahwa ada kontribusi besar Eliezer yang telah membongkar kasus ini," pungkasnya.

Putri Candrawathi Mengaku Masih Sakit

Salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi hari ini, Rabu 18 Januari 2023 menjalani sidang tutuntan.

Adapaun sidang lanjutaran perkaraa dugaan pemebunuhan Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Menjelang sidang dimulai, istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu mengaku mengalami gangguan percernaan.

Dilansir dari Kompas.com, Putri Candrawathi mengaku jia gangungaan pecernaannya pada saat sidang pekan lalu pada 11 Januari 2023 masih belum kunjung sembuh.

Awalnya Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa menanyakan apakah Putri Candrawathi sehat dan bisa menjalani sidang hari ini. 

"Saudara Terdakwa, sehat hari ini?" tanya Hakim. 

Putri menjawab, "mohon izin, Yang Mulia, saya masih ada gangguan pencernaan sedikit dan flu, tapi saya siap menjalani sidang hari ini." 

Adpaun hari ini Putri Candrawathi menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Baca juga: Ibu Brigadir J Tak Puas Soal Tuntutan Seumur Hidup atas Ferdy Sambo, Berharap Hakim Putuskan Ini

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf. 

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved