Polisi Tembak Polisi

Bharada E Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Kemungkinan Tak Akan Dituntut Bebas, Ini Kata Pakar

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi hari ini Rabu 18 Januari 2023 menjalani sidang tutuntan.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Kompas/Kristianto Purnomo
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E saat menjalani sidang 

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022. 

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. 

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Khawatir Usik Rasa Keadilan, Bharada E Diduga Tak Akan Dituntut Bebas dan di Kompas.com dengan judul "Sidang Pembacaan Tuntutan, Putri Candrawathi Mengaku Masih Sakit Perut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved