Polisi Tembak Polisi
Bharada E Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Kemungkinan Tak Akan Dituntut Bebas, Ini Kata Pakar
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi hari ini Rabu 18 Januari 2023 menjalani sidang tutuntan.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Khawatir Usik Rasa Keadilan, Bharada E Diduga Tak Akan Dituntut Bebas dan di Kompas.com dengan judul "Sidang Pembacaan Tuntutan, Putri Candrawathi Mengaku Masih Sakit Perut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.