Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan Kasus Brigadir J Hari Ini, Mengaku Masih Sakit Perut

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi hari ini Rabu 18 Januari 2023 menjalani sidang tutuntan.

Tayang:
Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat berharap tuntutan yang dibacakan JPU terhadap Putri sesuai dengan dakwaan yakni pasal 340 dengan hukuman terberat hukuman mati. 

Selain Putri Candrawathi, terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E hari ini, Rabu 18 Januari 2023 akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan.

Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menyampaikan dirinya mengira Bharada E tak akan dijatuhi tuntutan bebas oleh jaksa.

Bahkan ia menduga Bharada E akan dituntut di atas tuntutan hukuman terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf selama 8 tahun penjara.

"Saya tidak berani memprediksi apakah bisa dituntut bebas atau di bawah Kuat Maruf atau Ricky," kata Suparji dalam tayangan Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Pasalnya tuntutan bebas bagi Richard Eliezer kata Suparji, dikhawatirkan akan mengusik rasa keadilan.

Baca juga: Ini Alasan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo dengan Hukum Penjara Seumur Hidup, Disebut Berbelit-belit?

Mengingat ada fakta yang tak bisa dipungkiri bahwa Richard Eliezer merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Tapi melihat kalkulasi kemungkinan memang agak rawan karena dia akan mengusik rasa keadilan bahwa dia adalah pelaku," terang dia.

Namun ada hal dilematis yang dihadapi jaksa penuntut umum yakni status Richard Eliezer yang merupakan terdakwa dengan status justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama mengungkap perkara.

Richard Eliezer punya kontribusi mengungkap kasus hingga akhirnya terang benderang.

"Cukup dilematis kalau jaksa menuntut bebas atau di bawah 8 tahun mengingat kenyataan bahwa yang menembak tadi itu. Namun pada sisi yang lain ketika menuntut berat, ada situasi dilematis bahwa ada kontribusi besar Eliezer yang telah membongkar kasus ini," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Khawatir Usik Rasa Keadilan, Bharada E Diduga Tak Akan Dituntut Bebas dan di Kompas.com dengan judul "Sidang Pembacaan Tuntutan, Putri Candrawathi Mengaku Masih Sakit Perut.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved