Berita Bali
Unud Tegaskan Proyek Pembangunan Gedung FH dan FEB Bukan Alasan Mundurnya Tahun Ajaran
Unud Tegaskan Proyek Pembangunan Gedung FH dan FEB Bukan Alasan Mundurnya Tahun Ajaran
Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pembangunan gedung Dekanat Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) diperiksa oleh Tim Tipikor Polda Bali.
Hal itu berkaitan dengan keterlambatan pembangunan gedung dari jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Keterlambatan ini pula diisukan berimbas pada waktu tahun ajaran akademik kampus yang mundur dari bulan Februari ke bulan Maret. Lantas apakah benar?
Juru Bicara Rektor Unud, P.A.A. Senja Pratiwi dengan tegas mengatakan tidak ada hubungan antara pembangunan gedung dengan tahun ajaran.
“Iya betul sekarang tahun ajarannya berubah, tapi bukan itu (keterlambatan pembangunan) penyebabnya.
Justru pembicaraan mundurnya tahun ajaran baru dari Februari ke Maret sudah lebih awal sebelum gedung ini dinyatakan belum bisa finish di akhir Desember 2022,” kata P.A.A. Senja Pratiwi.
Dikatakan olehnya lagi, pembangunan gedung tersebut sebenarnya sudah hampir selesai sekitar 85-95 persen.
Diperkirakan sekitar akhir bulan Januari atau pertengahan bulan Februari, pembangunannya sudah bisa selesai.
Sementara itu, perubahan tahun ajaran merupakan keputusan bersama yang diusung oleh pihak LP3M Unud yang mengatakan harus ada penyesuaian.
Sebelumnya, semester awal tahun dimulai dari Februari-Agustus dan dilanjutkan pada September-Januari.
Disetiap tahun ajaran terdapat 16 kali pertemuan, termasuk untuk UTS dan UAS.
Menurut kampus, dengan kondisi seperti itu, seringkali banyak pihak yang kewalahan untuk mengaturnya.
Ini disebabkan adanya beberapa kegiatan kampus seperti dies natalis dan BK fakultas yang dilaksanakan diantara bulan tersebut.
Perubahan tahun ajaran ini merupakan solusi untuk bisa menjalankan 16 kali pertemuan dengan efektif.
“Terkadang di akhir semester itu kita harus mengambil satu hari untuk 2 kelas pengganti sehingga saat ini kami diberikan kelonggaran untuk dosen melaksanakan 16 kali pertemuan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.