Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 Halaman 45: 3 Hak dan Kewajiban sebagai Siswa di Sekolah

Berikut ini adalah Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 Halaman 45, 3 Hak dan Kewajiban sebagai Siswa di Sekolah.

Editor: Ni Luh Putu Rastiti Era Agustini
Tribunnews/Buku Tematik
Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 Halaman 45: 3 Hak dan Kewajiban sebagai Siswa di Sekolah 

Hakmu sebagai Siswa di Sekolah - Kewajibanmu sebagai Siswa di Sekolah

Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 Halaman 45: 3 Hak dan Kewajiban sebagai Siswa di Sekolah (2)
Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 Halaman 45: 3 Hak dan Kewajiban sebagai Siswa di Sekolah (2) (ist)

Hakmu sebagai Anak di Rumah - Kewajibanmu sebagai Anak di Rumah

Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 Halaman 45: 3 Hak dan Kewajiban sebagai Siswa di Sekolah (3)
Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 Halaman 45: 3 Hak dan Kewajiban sebagai Siswa di Sekolah (3) (ist)

Kewajiban Warga Negara dan Siswa

Apakah yang kamu rasakan jika sekolahmu dipenuhi dengan sarana belajar yang kotor, penuh coretan, dan rusak?

Demikian juga dengan dinding sekolah yang penuh coretan, buku siswa yang sobek-sobek, kamar mandi sekolah yang kotor, dan bangku-bangku kelas yang penuh dengan tulisan-tulisan.

Kamu tentu sedih dan prihatin, karena dengan demikian kamu tidak dapat belajar dengan baik.

Salah satu hak siswa adalah mendapatkan pendidikan yang layak.

Tetapi pada saat yang sama siswa juga mempunyai kewajiban untuk menjaga sarana pendidikan agar haknya terpenuhi.

Jika siswa tidak melakukan kewajiban tersebut, maka sarana belajarnya akan rusak sehingga kegiatan belajar akan terganggu.

Apakah yang dimaksud dengan kewajiban?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kewajiban berasal dari kata wajib yang berarti harus dilakukan atau diamalkan.

Sehingga kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan.

Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan untuk menjamin haknya terpenuhi.

Semua siswa yang sedang belajar di Indonesia, wajib mengikuti peraturan yang ditetapkan Negara melalui undang-undang.

Semua kewajiban ini, harus dilakukan untuk menjamin seorang siswa mendapatkan haknya. Seorang siswa berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved