Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Akan Jawab Soal Perselingkuhan dengan Brigadir J pada Sidang Pledoi Hari Ini
Pembacaan pembelaan Putri Candrawathi akan digelar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Putri Candrawathi Akan Jawab Soal Perselingkuhan dengan Brigadir J pada Sidang Pledoi Hari Ini
Putri Candrawathi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J akan membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa hari ini.
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Pembacaan pembelaan akan digelar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Penasehat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan bahwa kliennya telah siap melayangkan pledoi, Rabu (25/1/2023) ini.
"Insya Allah siap," katanya saat dihubungi pada Minggu (22/1/2023) dilansir Tribunnews.
Dalam Pledoinya, Putri Candrawathi Tanggapi Perselingkuhan dengan Brigadir J
Dalam pleidoi yang akan dibacakan nanti, istri Ferdy Sambo itu akan membantah seluruh tuntutan yang telah disampaikan oleh tim JPU dalam persidangan sebelumnya.
Termasuk di antaranya mengenai perselingkuhan dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Semua tanggapan (termasuk perselingkuhan) akan disampaikan dalam pleidoi," ujar Arman Hanis.
Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J
Kesimpulan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J muncul dalam tuntutan JPU pada persidangan Senin (16/1/2023).
JPU menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa.
Atas pemeriksaan itu, JPU pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.
“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata jaksa penuntut umum dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).
NASIB Mujur Putri Candrawathi, Usai Dapat Diskon Hukuman 50 Persen, Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Ferdy Sambo, Tak Lagi Mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba Sejak Akhir Agustus 2023 |
![]() |
---|
Richard Eliezer Bebas dari Penjara, Kuasa Hukum Brigadir J: Keluarga Sudah Maafkan |
![]() |
---|
Update Kasus Polisi tembak Polisi di Bogor, Densus 88 Pastikan Korban Tertembak Bukan Ditembak |
![]() |
---|
Update Kasus Penembakan Polisi Antar Polisi di Bogor, Tolak Bisnis Senpi Ilegal Diduga Jadi Pemicu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.