Kabar Artis

Farhat Abbas Resmi Laporkan Bunda Corla dengan UU ITE, Sebut Ucapan Bunda Corla Tak Sesuai Pancasila

Pengacara Farhat Abbas melaporkan Bunda Corla ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin 30 Januari 2023 kemarin.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Kolase Tribunnews.com
Farhat Abbas laporkan Bunda Corla. Pengacara kondang Farhat Abbas melaporkan Bunda Corla ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin 30 Januari 2023 kemarin. 

Farhat Abbas Resmi Laporkan Bunda Corla dengan UU ITE, Sebut Ucapan Bunda Corla Tak Sesuai Pancasila

TRIBUN-BALI.COM - Pengacara kondang Farhat Abbas melaporkan Bunda Corla ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin 30 Januari 2023 kemarin.

Adapun Farhat Abbas melaporkan Bunda Cola karena ucapannya yang dinilai tidak sesuai dengan panca sila dan norma di Indonesia.

Selain itu ia pun menyebut jika kalmiat Bunda Colra tidak pantas dan dapat mempengaruhi penerus bangsa.

"Selama ini kita bukan mempersoalkan tentang transgender, apapun kelaminnya nggak ada masalah buat kita," ucap Farhat Abbas, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Meski tak masalahkan gender, namun Farhat menginginkan supaya selebgram yang baru menggelar konser di beberapa daerah itu bisa menjaga sikap pada istri orang lain.

"Yang jelas tidak ada keterbukaan. Kalau kamu laki-laki jangan cium-cium istrinya orang," lanjutnya.

Kemudian, mantan suami dari Nia Daniaty itu pun menegaskan jika yang permasalahkan soal ucapan Bunda Cola di media sosial.

"Tapi saya nggak akan masuk ke ranah tersebut, yang kita persoalkan adalah dia (Bunda Corla) terkenal lewat akun media sosial,"

Baca juga: Maharani Kemala Sering Lihat Bunda Corla Nangis Selama di Indonesia: Tapi, Sangat Professional

"Lewat akun (Bunda Corla) teriak-teriak dan diikuti orang-orang dengan kalimat k****l, m***k,"

"Kemudian kalimat-kalimat yang tidak sesuai dengan pancasila, tidak sesuai dengan kepribadian Indonesia, melanggar hukum, norma sosial, norma kesusilaan," jelasnya.

Untuk itulah, Farhat secara resmi telah membuat laporan ke pihak berwajib.

Ia mempersangkakan Bunda Corla dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman enam tahun penjara.

"Oleh karena itu kami datang melapor dan diterima dengan baik oleh Polres Jakarta Selatan, dikaji dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE . Ancaman hukumannya enam tahun penjara," terang Farhat.

Minta Dicegah Pulang ke Jerman

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved