Berita Bangli
Pelaksanaan IKD di Bangli Disdukcapil Targetkan 40 Ribu Penduduk Bangli Terapkan Sistem Digital
Pelaksanaan IKD di Bangli Disdukcapil Targetkan 40 Ribu Penduduk Bangli Terapkan Sistem Digital
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bangli mulai menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Digitalisasi ini memungkinan sejumlah dokumen kependudukan dapat diakses melalui
Kepala Disdukcapil Bangli, AA Bintang Ari Sutari mengungkapkan IKD merupakan program kementerian dalam negeri. Penerapannya sendiri dilakukan secara bertahap. Di mana sasaran tahap pertama implementasi dilakukan pada seluruh pegawai Disdukcapil, tahap kedua pada ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di seluruh OPD Bangli, dan tahap ketiga masyarakat umum.
"Untuk tahap kedua ini pelaksanaannya mulai hari ini, hingga Juni 2023. Untuk ASN plus PTT, total ada 6000 lebih yang akan menerapkan IKD. Setelah itu barulah menyasar masyarakat umum. Penerapan secara bertahap ini karena kita perlu menghitung ketersediaan SDM dan Sarana Prasarana kita, karena pelayanan di Disdukcapil harus tetap berjalan," sebutnya ditemui Rabu (1/2/2023).
Lebih lanjut dijelaskan, tujuan IKD adalah mendigitalisasi seluruh dokumen kependudukan. Sehingga kedepannya masyarakat tidak perlu lagi membawa dokumen dalam bentuk fisik. "Jadi cukup kita menunjukkan QR Code, ataupun bentuk digital KTP yang ditampilkan pada layar smartphone saja. Selain bertujuan untuk keamanan data, juga untuk penghematan dalam penyediaan blanko baik KTP elektronik maupun KK," paparnya.
Selain menampilkan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK, aplikasi IKD terintegrasi dengan beberapa layanan. Mulai dari sertifikat vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, NPWP, hingga kartu pemilih dari KPU. "Untuk ASN juga ada tertera kartu pegawainya. Aplikasi ini masih dikembangkan lagi oleh pemerintah pusat, dan akan dilengkapi dengan fitur-fitur tambahan lainnya yang berkaitan dengan identitas seseorang," jelasnya.
Untuk dapat mengakses dokumen kependudukan secara digital, mula-mula masyarakat harus mengunduh dan memasang aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Aplikasi ini dapat diunduh pada playstore, dan sementara baru tersedia versi androidnya saja. "Spesifikasi minimal sistem operasinya android 7," ucapnya didampingi Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Bangli, I Nyoman Murdita
Setelah aplikasi terinstall, masyarakat wajib mendaftar pada aplikasi IKD, dengan menginput NIK, email aktif untuk aktifasi, nomor telfon, serta foto wajah. Ketika sudah disetujui, selanjutnya masyarakat akan diberikan QR Code aktifasi. QR code ini harus diaktifkan ke diadukcapil sesuai yang tertera pada KTP elektroniknya.
"Ketika itu sudah aktif, masyarakat akan mendapatkan PIN untuk membuka aplikasi, maupun saat mengakses dokumen apapun. PIN tersebut dapat diubah sesuai selera," jelasnya.
Selain menampilkan dokumen secara digital, masyarakat juga bisa melakukan permohonan dokumen kependudukan via smartphone. Mulai dari permohonan KK, perbaikan biodata, dan sebagainya. "Saat ini yang sudah masuk di layanan itu adalah permohonan Kartu Indonesia Anak (KIA)," ujarnya.
Kendati saat ini telah diterapkan identitas digital, mantan Camat Susut ini menegaskan KTP elektronik, maupun dokumen kependudukan lainnya yang berbentuk fisik masih tetap berlaku. Upaya ini untuk mengantisipasi masyarakat yang belum memiliki smartphone.
Walau demikian Disdukcapil tetap memiliki target jumlah masyarakat yang telah menerapkan IKD, yakni minimal sebanyak 25 persen dari warga yang sudah perekaman KTP. "Jumlah warga yang sudah perekaman kan diatas 180 ribu. Kalau 25 persen itu di angka 47 ribu lebih," sebutnya.
Keamanan Data Terjamin
Penerapan digitalisasi erat kaitannya dengan keamanan data. Mengenai hal ini, Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Bangli, I Nyoman Murdita mengenaskan apabila ponsel yang dimanfaatkan untuk meng-install aplikasi IKD hilang, masyarakat bisa melapor ke Disdukcapil untuk menonaktifkan aplikasi.
Pun demikian terkait keamanan data pada aplikasi. Murdita menjamin jika aplikasi ini aman, karena servernya berada di pusat dan telah terstandar ISO 27001:2013. "Itu merupakan standar yang diterbitkan oleh lembaga International Organization for Standardization (ISO). Sebuah standar Internasional dalam menerapkan Sistem Manajemen Kemanan Informasi. Sehingga terjamin keamanan datanya," tandas dia.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.