Info Populer
Cara Cepat Perpanjang SIM Secara Online, Melalui Aplikasi SINAR Polri, Cukup Dari Rumah Saja
Aplikasi yang diluncurkan Polri sejak April 2021 untuk membantu memepermudah mengurus perpanjangan SIM adalah aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).
Penulis: Mei Yuniken | Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
TRIBUN-BALI.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib hukumnya untuk dimiliki oleh para pengemudi kendaraan bermotor yang sudah memenuhi syarat usia.
Di era yang serba digital ini banyak manfaat dan kemudahan yang didapatkan masyarakat.
Salah satu contohnya adalah urus perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi.
Dengan cara ini, masyarakat semakin dimudahkan karena cukup akses dari rumah saja dan tidak perlu lagi mengantre ke Satpas.
Aplikasi yang diluncurkan Polri sejak April 2021 untuk membantu memepermudah mengurus perpanjangan SIM adalah aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).
Dimana system data kepolisian terintegrasi di seluruh wilayah Indonesia.
Artinya, mulai dari proses pendaftaran hingga penerbitan SIM bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.
Apalagi jika kamu Anda sudah mengetahui syarat dan dokumen apa saja yang diperlukan, cara mengurus perpanjangan SIM online akan sangat mudah dilakukan.
Dilansir dari TribunNewsBogor.com, inilah cara mudah mengurus perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR :
1). Download aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store di Android atau App Store di Ios.
2). Melakukan registrasi dengan mengisikan nomor telepon yang aktif untuk mendapatkan kode OTP.
3). Masukkan kode OTP untuk log in ke aplikasi SINAR yang dikirimkan melalui SMS ke nomor 99333.
4). Setelah mendapatkan pesan registrasi yang berisi kode OTP, Anda bisa me-refresh kembali untuk log in.
5). Kemudian klik pada menu aktivasi, dan membuat PIN baru sebagai kode pengaman.
6). Registrasi menggunakan NIK dan nama lengkap sesuai dengan identitas di KTP pemohon, untuk diverifikasi melalui face recognition.
Simulasi Angsuran KUR Syariah Pegadaian, Plafon Pinjaman hingga Rp10 Juta Bunga Cuma 3 Persen/Tahun |
![]() |
---|
KUR Syariah Pegadaian, Pinjaman dengan Syarat Mudah, Kredit Rp10 Juta Cicilan Mulai Rp291.800 |
![]() |
---|
Batas Pemadanan NIK-NPWP Resmi Diperpanjang, Catat Tanggal Terbaru dan Simak Caranya! |
![]() |
---|
Inilah Orang Paling Kaya di Indonesia, Kekayaan Rp675,8 Triliun, Pernah Jadi Sopir Angkot |
![]() |
---|
Cat Lovers Wajib Tahu, Berikut Mitos dan Fakta Soal Kucing Serta Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.