Info Populer

Cara Cepat Perpanjang SIM Secara Online, Melalui  Aplikasi SINAR Polri, Cukup Dari Rumah Saja

Aplikasi yang diluncurkan Polri sejak April 2021 untuk membantu memepermudah mengurus perpanjangan SIM adalah aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).

Penulis: Mei Yuniken | Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Website Digital Korlantas Polri
Aplikasi SINAR, permudah perpanjang SIM secara online 

TRIBUN-BALI.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib hukumnya untuk dimiliki oleh para pengemudi kendaraan bermotor yang sudah memenuhi syarat usia.

Di era yang serba digital ini banyak manfaat dan kemudahan yang didapatkan masyarakat.

Salah satu contohnya adalah urus perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi.

Dengan cara ini, masyarakat semakin dimudahkan karena cukup akses dari rumah saja dan tidak perlu lagi mengantre ke Satpas.

Aplikasi yang diluncurkan Polri sejak April 2021 untuk membantu memepermudah mengurus perpanjangan SIM adalah aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).

Dimana system data kepolisian terintegrasi di seluruh wilayah Indonesia.

Artinya, mulai dari proses pendaftaran hingga penerbitan SIM bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.

Apalagi jika kamu Anda sudah mengetahui syarat dan dokumen apa saja yang diperlukan, cara mengurus perpanjangan SIM online akan sangat mudah dilakukan.

Dilansir dari TribunNewsBogor.com, inilah cara mudah mengurus perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR :

1). Download aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store di Android atau App Store di Ios.

2). Melakukan registrasi dengan mengisikan nomor telepon yang aktif untuk mendapatkan kode OTP.

3). Masukkan kode OTP untuk log in ke aplikasi SINAR yang dikirimkan melalui SMS ke nomor 99333.

4). Setelah mendapatkan pesan registrasi yang berisi kode OTP, Anda bisa me-refresh kembali untuk log in.

5). Kemudian klik pada menu aktivasi, dan membuat PIN baru sebagai kode pengaman.

6). Registrasi menggunakan NIK dan nama lengkap sesuai dengan identitas di KTP pemohon, untuk diverifikasi melalui face recognition.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved