Berita Bali
Sempat Saling Adu Jotos, Sopir dan Avsec Bandara Ngurah Rai Jadi Tersangka Hingga Sepakat Damai
Setelah sopir dan petugas Avsec Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali saling lapor, dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Setelah sopir dan petugas Avsec Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali saling lapor, dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemarin itu kami mendapat dua laporan kasus saling pukul yang dua-duanya saling melapor dan sudah kita tetapkan menjadi tersangka dua-duanya,” kata Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti pada Sabtu 4 Februari 2023.
AKBP Ayu Wikarniti menambahkan namun per tanggal 2 Februari 2023 kemarin mereka sepakat untuk damai tapi sementara kita masih selidiki dan masih dipelajari berapa saksi-saksi yang belum kami periksa.
Dikarenakan masih ada saksi-saksi yang belum diperiksa karena saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berkembang ada saksi-saksi lain (tambahan) sehingga kesepakatan damai tersebut belum dapat diberikan.
Baca juga: Percobaan Penculikan Anak Sekolah Dasar Terjadi di Denpasar, Murid Diiming-imingi Uang Ratusan Ribu
“Jadi belum bisa tuntaskan (menjadi Restorative Justice) secara keseluruhan meskipun kesepakatan damai itu sudah ada. Jadi kita masih perlu dukungan beberapa saksi-saksi yang memang mengetahui kejadian tersebut,” imbuh AKBP Ayu Wikarniti yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga.
AKBP Ayu Wikarniti menuturkan kalau memang mereka sepakat damai dan menurut Perkap juga itu diatur mungkin kami akan laksanakan seperti itu, namun kami masih butuh pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi yang kemarin pada saat pemeriksaan awal untuk tersangka itu belum disebutkan di dalamnya.
Jadi ada beberapa saksi-saksi yang masih belum kami periksa mungkin kalau ujungnya Restorative Justice tapi itu perlu kita analisa dulu, perlu kita lengkapin administrasi penyidikannya.
Pasal yang disangkakan untuk petugas Avsec sebagai tersangka adalah Pasal 351 KUHP ancaman 2 tahun 8 bulan dan untuk tersangka sopir adalah Pasal 351 dan 212 KUHP karena melawan petugas.
Baca juga: Polresta Denpasar Bersama Pakabar Bali Gelar Vaksinasi Booster
Diberitakan sebelumnya, aksi saling adu jotos, diduga terjadi di kawasan keberangkatan terminal internasional Bandara Ngurah Rai Bali, pada Selasa, 17 Januari 2023.
Yang mana berdarsarkan keterangan sumber kepolisian, yang diterima Tribun Bali pada Rabu, 18 Januari 2023.
Pria bernama Made PD, dan rekannya pada waktu kejadian, sedang tugas berjaga.
Made PD diketahui saat itu sedang bertugas dengan Made M dan Nyoman Y, yang sama-sama berprofesi sebagai aviation security (Avsec) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Dikatakan saat itu sekitar pukul 17.00 WITA, Made PD melihat terlapor mencari penumpang di terminal kedatangan Internasional.
Terlapor dikatakan berinisial I Komang PY yang berprofesi sebagai sopir/driver.
Baca juga: 60 UMKM Denpasar Ikut Kurasi Sambut Wisatawan Tiongkok, Kerajinan dan Oleh-Oleh Paling Dicari
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.