Berita Bali

Terungkap Kasus Pendodosan Bagasi, Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai : Kalau Tas Ransel Bawa Saja

Terungkap kasus kendodosan tas bagasi penumpang, Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai : Kalau Tas Ransel Bawa Saja.

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai saat merilis pengungkapan kasus pencurian uang dari tas bagasi penumpang 

TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, menghimbau kepada seluruh penumpang pesawat untuk lebih 

“Himbauan saya mungkin satu, pastikan kalau kita naik pesawat menaruh bagasi dalam keadaan aman. Kalau tas-tas ransel memungkinkan dibawa, dibawa saja ke cabin pesawat,” kata AKBP Ayu Wikarniti, Sabtu 4 Februari 2023.

Karena biasanya menurutnya, bagasi cabin itu maksimal 7 kilogram dan biasanya bawaan tas ransel di bawah itu beratnya.

Jika tidak memungkinan tas ransel itu masuk cabin pesawat pastikan keamanannya di kunci tas tersebut.

“Kalau misalnya tidak memungkinan pastikan keamanannya dengan mengunci tas tersebut. Saya juga akan memberikan himbauan ke maskapai pada saat cek in ditanyakan kepada penumpang apakah yakin ini tasnya sudah terkunci atau yakin dimasukkan ke bagasi,” imbuh AKBP Ayu Wikarniti.

Kalau koper menurutnya agak lebih sulit untuk di dodos atau di bobol kalau tas ransel lebih gampang daripada koper.

Himbauan tersebut disampaikan mengingat adanya pengungkapan kasus pendodosan tas bagasi penumpang.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengamankan pelaku pencurian uang tunai yang dilakukan seorang porter kompartemen pesawat.

Baca juga: Pencurian Bagasi Penumpang Pesawat Dilakukan Seorang Sopir Akhirnya Berakhir Damai

Pelaku inisial IKDA adalah warga asal Abiansemal, Badung yang baru bekerja selama lima bulan sebagai petugas porter kompartemen pesawat pada salah satu maskapai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

“Hal ini diawali laporan dari salah satu maskapai penerbangan bahwa ada penumpang yang mengaku kehilangan uang tunai di dalam tas ranselnya. Dan hal itu dilaporkan ke kami setelah diperiksa saksi-saksi dan rekaman CCTV akhirnya kita menangkap IKDA. Korbannya adalah pengunjung atau wisatawan dari Bandung Jawa Barat,” kata Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti.

AKBP Ayu Wikarniti menambahkan bahwa pelaku atau tersangka ini sebagai petugas porter yang menghandle pesawat salah satu maskapai saat bertugas menurunkan bagasi penumpang pada tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 12.30 Wita.

Saat menurunkan bagasi penumpang pelaku mendapat bagian di dalam komparteman (perut pesawat) bersama rekan kerja pelaku, saat itu pelaku melihat satu tas ransel warna hitam diantara koper-koper yang lain kemudian pelaku mengambil tas ransel tersebut.

“Saat mengangkatnya dikantong bawah tas ransel tangan pelaku merasakan memegang seperti bendelan uang, kemudian pelaku membuka resleting bagian kantong bawah tas ransel tersebut. Dan pelaku melihat satu bendel uang pecahan Rp 50 ribu kemudian bendelan uang tersebut pelaku masukkan ke pinggang sebelah kiri dalam lipatan celana panjang yang pelaku pakai,” jelas AKBP Ayu Wikarniti yang didampingi Wakapolres serta Kasat Reskrim Iptu Rionaon Ritonga.

Setelah itu pelaku turun ke Apron dan langsung menuju ke toilet untuk mencuci tangan, selanjutnya pelaku ke bawah pohon jepun sebelah utara Apron untuk mengambil nasi dan makan.

Tiba –tiba pelaku didatangi oleh orang staf Cargo seketika itu juga pelaku mengeluarkan uang yang pelaku ambil tersebut, kemudian pelaku menyerahkan uang tersebut ke staf cargo dan selanjutnya pelaku diajak ke kantor Security salah satu maskapai.

Disana pelaku di interogasi oleh pihak maskapai dan selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai guna proses lebih lanjut.   

“Pelaku IKDA dikenakan pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara dari keterangan pelaku dilakukan seorang diri, menurut pengakuan dia baru dilakukan sekali. Kalau mereka melakukan tindakan seperti ini kebijakan maskapai biasanya mengeluarkan yang bersangkutan dari pekerjaannya (di pecat),” ucap AKBP Ayu Wikarniti.

Dan dari keterangan kepada penyidik pelaku mengaku tidak merencanakan aksi pencuriannya ini karena saat itu secara spontantinas saja melihat tas ransel dan diduga ada uang tunai lalu melakukan aksinya.

Uang tunai Rp 5 juta tersebut pun belum sempat digunakan pelaku karena kejadian tersebut langsung diketahui petugas lain dan dilaporkan kemudian pelaku diamankan petugas yang mana uang tersebut masih disimpan utuh di saku celana pelaku.

Setelah laporan dari maskapai diterima dan dilakukan penyelidikan terhadap korban yang memiliki uang yang diambil oleh tersangka IKDA, dua hari kemudian pada tanggal 28 Januari 2023 diketahui korban Yudi Nuryadi yang lagi liburan di Bali membenarkan bahwa telah kehilangan uang yang disimpan di dalam tas ranselnya.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu buah tas ransel warna hitam milik korban, satu lembar boardingpass korban, satu lembar nomor bagasi milik korban, uang sejumlah Rp 5.000.000 milik korban yang terdiri dari uang pecahan Rp 50.000,- sebanyak 100 lembar, satu buah baju kaos olahraga lengan panjang warna putih milik pelaku, satu buah rompi warna orange milik pelaku, dan satu buah celana panjang kain warna hitam milik pelaku.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved