Berita Bangli
Warga LC Uma Aya Bangli Keluhkan Suara Bising Live Musik Di Malam Hari
Suara bising live musik di salah satu tempat usaha dikeluhkan masyarakat di lingkungan LC Uma Aya, Kelurahan Bebalang, Bangli.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Suara bising live musik di salah satu tempat usaha dikeluhkan masyarakat di lingkungan LC Uma Aya, Kelurahan Bebalang, Bangli. Pasalnya volume suara tersebut cukup keras dan dilakukan hingga larut malam.
Keluhan tersebut disampaikan I Wayan Suda melalui media sosial grup Pengaduan 24 Jam Bangli Era Baru. Pria asal Lingkungan/Banjar Sedit, Kelurahan Bebalang itu merasa tergaggu adanya tempat hiburan yang berlokasi di Jalan Tirta Empul, LC Aya. Sebab pada malam hari, tempat usaha itu menghadirkan live musik yang suara sound systemnya sangat mengganggu.
"Daerah tersebut merupakan daerah pemukiman penduduk. Dan kebetulan tetangga dari tempat hiburan itu ada orang sakit dan ada jug orang yang sudah tua ingin tenang dan ingin istirahat dimalam hari. Kami mohon pihak terkait menindaklanjuti," ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan I Nyoman Kayun, yang juga warga lingkugan Sedit. Dia menegaskan sejatinya tidak keberatan dengan keberadaan tempat usaha itu. Kendati demikian dia meminta agar suara musik tidak sampai mengganggu. "Apalagi saya punya anak kecil, dan tetangga kami juga ada yang sakit. Saya mohon pihak berwenang menindaklanjutinya," ucap dia.
Mengenai pengaduan tersebut, Kasatpol PP Bangli Dewa Agung Suryadarma mengaku pihaknya telah menurukan anggota Satpol PP ke lokasi. Dijelaskan dia, tempat tersebut merupakan rumah makan, dan setiap malam minggu selalu digelar live musik menggunakan gitar akustik.
"Keterangan dari pihak pengelola, live musik itu biasanya digelar sampai jam 21.00 wita. Namun karena malam Minggu kemarin gerimis, sehingga mengakibatkan mundurnya jadwal live musik sampai jam 22.00 wita. Kami juga sudah cek ke tetangga sekitar dan dibenarkan jika tempat tersebut paling lambat jam 22.00 wita sudah tutup," jelasnya.
Suryadarma mengimbau pada pengelola tempat makan itu agar membatasi live musik. Sebab sesuai aturan, live musik hanya diperbolehkan hingga pukul 22.00 wita. "Seandainya dilanjutkan dan menggunakan speaker, kami perintahkan volume direndahkan agar tidak menggangu warga sekitar. Terkait hal ini, pihak pengelola mengaku siap untuk membatasi live musik," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Petugas-satpol-PP-Bangli-saat-mendatangi-tempat-makan-di-lingkungan-LC-Uma-Aya.jpg)