KPK dan Gatot Nurmantyo Disebut Kongkalikong dalam Kasus Helikopter AW-101, Berikut Klarifikasinya
KPK dan Gatot Nurmantyo Disebut Kongkalikong dalam Kasus Helikopter AW-101, Berikut Klarifikasinya
"Serta memberikan uang sebesar Rp17.733.600.000 sebagai Dana Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku KSAU dan KPA yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1," kata jaksa.
Jaksa menyebut, Irfan memperkaya diri sebesar Rp183.207.870.911,13. Kemudian memperkaya Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000.
Sedangkan korporasi yang diperkaya yaitu perusahaaan AgustaWestland sebesar 29.500.000 dolar AS atau senilai Rp391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau sekitar Rp146.342.494.088,87.
Atas perbuatannya, Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul KPK Bantah Ada 'Pesanan' dari Jenderal Gatot Nurmantyo Usut Kasus Korupsi Helikopter AW-101
Ini Daftar Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka, Terbesar Aset Properti Rp 15 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Pendaki Asal Belanda Terjatuh di Gunung Rinjani, Dievakuasi Menggunakan Helikopter ke Bali |
![]() |
---|
PEMKAB Badung Terima Hibah BMN Hasil Rampasan KPK RI, Pastikan Digunakan untuk Kepentingan Publik! |
![]() |
---|
LAGI! Pendaki Swiss Terjatuh di Gunung Rinjani, Dievakuasi Menggunakan Helikopter ke Bali |
![]() |
---|
Deteksi Titik Kapal Tenggelam, Pencarian Hari ke-4 Diperkuat Koarmada II dan Pushidrosal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.