Pembunuhan di Denpasar

Kronologi Pembunuhan Ni Made DS oleh Kadek J di Denpasar: Siswi SMK Itu Dihabisi saat Hendak Pulang

Berikut ini adalah kronologi kasus pembunuhan yang dilakukan Kadek J (18) terhadap kekasihnya yang tengah hamil Made DS (16).

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Honey/Tribun Bali
Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Kompol IGA Made Ari Herawan, dan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menggelar rilis mengungkap kasus pembunuhan tersebut 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berikut ini adalah kronologi kasus pembunuhan yang dilakukan Kadek J (18) terhadap kekasihnya yang tengah hamil Made DS (16).

Seorang perempuan berusia 16 tahun ditemukan tidak bernyawa di Denpasar.

Kejadian pembunuhan tersebut pun terjadi rumah kontrakan pelaku yang berlokasi di Jalan Gunung Batur, Pemecutan, Denpasar Barat, Bali, Selasa 7 Februari 2023.

Bahkan Made DS pun harus meregang nyawa bersama calon bayi yang tengah ia kandung.

Perempuan yang dikatakan berumur 17 tahun tersebut ditemukan meninggal dengan posisi terduduk dan kepala menunduk di pintu.

Lebih lanjut, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas d

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kapolsek Denpasar Barat Kompol IGA Made Ari Herawan dan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menggelar rilis ungkap kasus pembunuhan tersebut, di Mapolsek Denpasar Barat, Rabu 8 Februari 2023.

Dalam rilis itu, pelaku asal Karangasem tersebut pun dihadirkan di hadapan media.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Berantai, Urutan Pembunuhan 9 Orang oleh Wowon Cs, Istri dan Anak pun Jadi Korban

“Kami telah berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak atau pembunuhan atau penganiayaan, yang mengakibatkan seorang perempuan meninggal dunia,” ungkap Kapolresta.

Ia menjelaskan kronologi lengkap, di mana saat kejadian Made Made DS diketahui mengunjungi rumah Kadek J (TKP), yang mana di rumah tersebut hanya ada mereka berdua.

“Keduanya saling mengenal. Mereka sudah berpacaran,” ungkapnya.

Made Made DS pun saat itu memberitahukan kepada kekasihnya bahwa ia tengah hamil, yang diduga usia kandungannya sudah 3 bulan.

“Kejadian sekitar pukul 13.00 WITA. Karena korban sudah berbadan dua, ia pun meminta untuk dinikahi pelaku. Kemudian pelaku merasa kesal dan marah, hingga menyuruh korban untuk pulang,” paparnya.

Saat akan pulang, secara mengejutkan perempuan yang masih duduk di bangku sekolah SMK itu pun tiba-tiba dijerat oleh pelaku dari belakang, menggunakan selendang coklat bermotif batik.

Ia dikatakan sempat mencoba melawan dan berhasil membuat selendang tersebut terjatuh di lantai.

Namun laki-laki yang bekerja sebagai kepala toko tersebut diduga sudah dalam keadaan gelap mata, ia pun mencekik leher Made Made DS hingga lemas dan pingsan.

Setelah korban pingsan seolah masih tidak puas dan memang berniat untuk membunuh pacarnya tersebut, Kadek J pun kembali mengambil selendang.

Dengan gelap mata ia menjeratkan kembali leher Made Made DS menggunakan kain selendang tersebut.

Jenazah Ni Made Made DS Diseret Dimasukan ke Gudang

Lebih lanjut, usai Meyakinkan diri bahwa kekasihnya telah meninggal dengan tidak ada tanda-tanda bergerak, Kadek J langsung memindahkan korban ke gudang.

Ia menyeret korban dengan memegang ketiak korban dan meletakkannya di pintu dengan posisi duduk dan rambut korban yang menutupi wajah.

Dan seolah tak terjadi apa-apa, Kadek J pun pergi meninggalkan rumah untuk membantu berjualan nasi di warung ibunya.

Selanjutnya pukul 17.00 WITA, kakak pelaku berinisial Ni Luh Putu AS, pulang ke rumah.

Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Kompol IGA Made Ari Herawan, dan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menggelar rilis mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

Dalam rilis yang digelar Rabu, 8 Februari 2023 di Polsek Denpasar Barat, pelaku asal Karangasem tersebut dihadirkan di hadapan media.
Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Kompol IGA Made Ari Herawan, dan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menggelar rilis mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Dalam rilis yang digelar Rabu, 8 Februari 2023 di Polsek Denpasar Barat, pelaku asal Karangasem tersebut dihadirkan di hadapan media. (Honey/Tribun Bali)

Setiba di rumah dia kaget karena menemukan sosok perempuan yang pingsan.

Dia lalu menelepon ibunya dengan tujuan melapor bahwa ada perempuan pingsan di rumah.

Setelah sampai di rumah, Kadek J pun mengakui perbuatannya tersebut.

Ia pun dilaporkan oleh keluarganya sendiri ke kantor polisi.

Baca juga: Kesal Karena Minta Dinikahi, Made DS Perempuan Muda yang Tengah Hamil Dihabisi Sang Pacar di Denpasar

Atas laporan tersebutlah petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan, menginterogasi saksi-saksi.

Kadek J pun berhasil diamankan pada malam hari di hari kejadian, yang mana berhasil diamankan dalam waktu 3 jam setelah kejadian.

Motif Kadek J Habis Nyawa Kekasihnya

Usai diamankan, pihak kepolisian pun mengungkapkan motif dibalik Kadek J yang tega membunuh Ni Made Made DS.

Kadek J mengaku kesal karena pacarnya tersebut cerewet memaksa untuk minta dinikahi.

“Saya masih mau ngumpulin uang sendiri, tidak mau membebani orangtua,” jawabnya saat ditanya alasan tak ingin menikahi kekasihnya tersebut.

Kadek J juga mengatakan, pacarnya tersebut telah meminta dinikahi sejak tahu telat haid.

“Sudah 3 kali meminta dinikahi,” ungkap Kadek J.

Hubungan indah kedua sejoli tersebut pun berakhir tragis. Kini Kadek J terancam hukuman berlapis.

Akibat dari prilaku tak bermoralnya tersebut, Kadek J disangkakan pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 huruf c UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak.

Kadek J diancam hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Tak hanya itu laki-laki 2 bersaudara tersebut juga dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Dan terakhir, ia juga dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved