Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Hari ini, Kejaksaan Agung: Mudah-mudahan Datang
Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Hari ini, Kejaksaan Agung: Mudah-mudahan Datang
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Sesuai jadwal, penyidik Kejaksaan Agung telah melayangkan surat panggilan bagi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate untuk diperiksa pada Kamis 9 Februari 2023 hari ini.
Terkait jadwal pemeriksaan itu, Kejaksaan Agung belum menerima konfirmasi kehadiran Johnny G Plate.
Johnny G Plate diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS).
Baca juga: Beredar Kabar Rumahnya Digeledah Penyidik Kejagung, Menkominfo Johnny G Plate Pastikan Hoaks
Akan tetapi, Kejaksaan Agung berharap Johnny G Plate kooperatif dapat memenuhi surat pemanggilan yang telah dilayangkan.
"Belum ada kabar. Belum ngabarin. Tunggu saja. Mudah mudahan datang," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah saat ditemui di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Rabu (8/2/2023) malam.
Pihak Kejaksaan Agung juga enggan berkomentar lebih jauh mengenai kemungkinan kehadiran sang Menkominfo.
Baca juga: PDIP NasDem Memanas, Johnny G Plate Pasang Badan, Jokowi Beri Sinyal Reshuffle Kabinet
Termasuk saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan ulang jika Johnny G Plate mangkir hari ini.
"Besok saja. Enggak usah berandai-andai," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Rabu (8/2/2023) malam.
Sebagai informasi, Johnny G Plate dijadwalkan untuk diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung hari ini, Kamis (9/2/2023).
Pemeriksaan pun direncanakan untuk dimulai sejak pagi hari.
"Jadwal pemanggilan kan jam 10," kata Kuntadi pada Rabu (8/2/2023) malam.
Meski demikian, Johnny G Plate tengah disibukkan menghadiri peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Medan sejak kemarin.
Diketahui bahwa hari ini, Kamis (9/2/2023) merupakan puncak acara HPN 2023.
"Saya sedang di Medan mengikuti Hari Pers Nasional 2023," kata Johnny saat dikonfirmasi pada Rabu (8/2/2023).
Konstruksi kasus
Sebagaimana diketahui lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Pembangunan BTS itu digunakan untuk menyediakan layanan di daerah 3T.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun dan kemungkinan bisa bertambah.
Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Kemudian Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, dan Tenaga Ahli Human Development UI 2020 Yohan Suryanto.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Hari Ini, Kejaksaan Agung Belum Terima Konfirmasi Kehadiran
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/menkominfo-corona.jpg)