Info Populer

Ada 5 Jenis Beserta Manfaat dan Persyaratannya, Cek Tabel Angsuran KUR MANDIRI 2023 di Sini

Ada 5 jenis program KUR yang ditawarkan oleh Bank MANDIRI yaitu diantaranya adalah KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus dan KUR TKI

Penulis: Mei Yuniken | Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Pixabay/iqbalnuril
Ilustrasi uang - Info Tabel Angsuran KUR MANDIRI 2023 

Dengan limit sampai dengan Rp 500 juta diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat, industry Usaha Mikro, Kecil, Menengah, atau komoditas sector produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi  KUR Khusus.

Jangka waktu  KUR Khusus yaitu maksimal 4 tahun untuk KMK dan maksimal 5 tahun untuk KI.

Baca juga: BPD Bali Akan Salurkan Rp 1,6 Triliun Dana KUR 2023, Kenali Jenis dan Manfaatnya di Sini

Manfaat  KUR  Mandiri

-Proses cepat dan mudah

-Persyaratan kredit yang ringan

-Agunan adalah berupa objek yang dibiayai

-Suku bunga 6 persen efektif per tahun

-Agunan tambahan untuk  KUR Super Mikro,  KUR Mikro,  KUR Kecil sampai dengan Rp 100 juta, dan  KUR Penempatan TKI tidak dipersyaratkan, sedangkan untuk  KUR Kecil > Rp 100 juta dipersyaratkan berupa tanah dan/ atau bangunan atau kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan bank.

Persyaratan Dokumen

Baca juga: Persiapan Dibuka KUR BRI 2023, Dirut BRI: Sanggup Naikkan Dana KUR Hingga 270 Triliun

- KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus

1). Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

2). Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.

3). NPWP untuk limit diatas Rp.50 Juta.

- KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

1). Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved