Info Populer
Cara Pesan Tiket Kereta Api Secara Online, Mudah dan Anti Ribet, Satu Klik Langsung Berangkat
Pemesanan secara online bisa melalui website resmi dan juga aplikasi KAI Access.
Penulis: Mei Yuniken | Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
7). Nantinya akan ada daftar kereta dari berbagai jadwal keberangkatan yang bisa dipilih sesuai keinginan
8). Jika sudah klik dan langsung lakukan pemesanan dengan mengisi data diri berupa data pemesan dan data penumpang
Baca juga: Begini Cara Ajukan KPR secara Online, Lewat Aplikasi SiKasep, Mudah dan Gak Ribet
9). Calon penumpang juga dapat memilih kursi jika masih tersedia dengan cara klik "Pilih Kursi" dan klik "Simpan"
10). Kemudian lanjutkan dan lakukan pembayaran dengan cara klik "Bayar Sekarang"
11). Jangan lupa untuk melakukan pengecekan ulang nama hingga waktu keberangkatan
12). Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran segera
13). Jika sudah selesai, Anda akan diberikan kode booking untuk nantinya ditukarkan dengan tiket di stasiun keberangkatan
Itulah beberapa cara memesan tiket kereta api secara online melalui website atau aplikasi.
Selanjutnya setelah memesan tiket, ada beberapa tips dan juga cara mencetak tiket di hari keberangkatan.
Pada hari keberangkatan, penumpang harus membawa e-tiket yang berisi kode booking kereta api online ke stasiun keberangkatan.
Usahakan tiba di stasiun paling lambat 60 menit sebelum jam keberangkatan agar memiliki waktu cukup untuk melakukan cetak tiket.
Kemudian penumpang bisa mengikuti langkah berikut untuk mencetak boarding pass menggunakan kode booking yang ada di e-tiket kereta api online:
1). Pergi ke mesin check-in yang tersedia di stasiun keberangkatan
2). Masukkan kode booking atau pindai barcode ke mesin check-in
3). Cek kesesuaian data tiket yang ada pada mesin check-in
Simulasi Angsuran KUR Syariah Pegadaian, Plafon Pinjaman hingga Rp10 Juta Bunga Cuma 3 Persen/Tahun |
![]() |
---|
KUR Syariah Pegadaian, Pinjaman dengan Syarat Mudah, Kredit Rp10 Juta Cicilan Mulai Rp291.800 |
![]() |
---|
Batas Pemadanan NIK-NPWP Resmi Diperpanjang, Catat Tanggal Terbaru dan Simak Caranya! |
![]() |
---|
Inilah Orang Paling Kaya di Indonesia, Kekayaan Rp675,8 Triliun, Pernah Jadi Sopir Angkot |
![]() |
---|
Cat Lovers Wajib Tahu, Berikut Mitos dan Fakta Soal Kucing Serta Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.