Breaking News

Berita Bali

Tiga Pejabat Unud Tersandung Kasus Korupsi SPI, Jubir Unud: Belum Bisa Berkomentar

Tiga pejabat Universitas Udayana tersandung kasus korupsi terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Tribun Bali/dwi suputra
ilustrasi korupsi - Tiga Pejabat Unud Tersandung Kasus Korupsi SPI, Jubir Unud: Belum Bisa Berkomentar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga pejabat Universitas Udayana tersandung kasus korupsi terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara Universitas Udayana, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi pada, Senin 13 Februari 2023 mengatakan belum bisa memberikan pemberitahuan resmi kapan akan diberlangsungkan jumpa pers terkait hal tersebut. 

“Mohon maaf mba, kami belum mendapatkan pemberitahuan resmi, jadi belum bisa berkomentar. Terima kasih atas atensinya,” ungkapnya singkat saat dihubungi Tribun Bali. 

Baca juga: UNUD Masih Bungkam, Total Dana SPI Tanpa Dasar Untuk Mahasiswa Mencapai Rp 3,8 Miliar

Sementara itu, Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara belum menjawab ketika berusaha dihubungi sejak, Minggu 12 Februari 2023. 

Sebelumnya, Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya menetapkan tiga orang pejabat Universitas Udayana (Unud) sebagai tersangka.

Adalah inisial IKB, IMY dan DR. NPS yang menyandang status tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiwa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud.

Baca juga: Tiga Bidang Prestasi Jalur Mandiri Prestasi Unud, Pendaftar Berhak Tolak Rekomendasi


Sebelumnya, penyidik pidsus yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo sejak 24 Oktober 2022 telah melakukan penyidikan.

Mulai dari meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait.

Hal ini dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti.

Baca juga: Parwata Dukung Pelaksanaan Kongres VIII LMFH Unud

Di mana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. 


"Penyidik telah menetapkan IKB S.Kom M.Si, dan IMY, ST sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI maba seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 Unud. Sedangkan DR. NPS, ST.,MT sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI maba seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun 2022/2023 Unud," jelas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto dalam siaran tertulisnya yang diterima Tribun Bali, Minggu, 12 Pebruari 2023. (*) 

 

 

Berita lainnya di Korupsi di Unud

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved