Polisi Tembak Polisi
Jelang Sidang Putusan Richard Eliezer, Mahfud MD Harap Vonis Bharada E Berubah: Turun dari 12 Tahun
Menko Polhukam Mahfud Md berharap jika vonis Bharada E tidak 12 tahun.
"Tentu menurut saya sih dihukum juga, karena dia pelaku kan. Tetapi tanpa dia tak akan berubah kasus ini," ucap Mahfud.
Pihak Ferdy Sambo akan Ajukan Banding
Terdakwa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah resmi divonis hukuman oleh Majelis Pengadilan Jakarta Selatan terkait dengan kasus pembunuhan rencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun vonis tersebut dibacakan pada Senin 13 Februari 2023.
Menanggapi hal tersebut, kubu Ferdy Sambo pun tidak tinggal diam.
Segala upaya akan dilakukan demi menyelamatkan suami Putri Candrawathi dari putusan hukuman mati.
Tentunya, mereka pun akan mengambil langkah untuk mengajukan banding.
Dilansir Tribunnews.com, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan jika pihaknya mempertimbangkan mengajukan banding atas putusan vonis hukum mati yang dijatuhi kepada kliennya.
"Iya (ajukan banding)," kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis sambil mengangguk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Baca juga: Vonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Bersikukuh Hanya Perintahkan Menghajar Brigadir J Bukan Membunuh!
Arman Hanis mengaku pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum untuk membela kliennya dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.
Meski begitu, Arman menekankan sedari awal dirinya tidak berharap banyak dalam persidangan tersebut.
"Kan dari awal saya sudah ngomong juga, saya tidak berharap banyak kok di dalam persidangan ini. Mungkin bisa diputar dalam wawancara saya yang dulu," katanya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan, meskipun mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak serta merta dieksekusi dalam waktu dekat.
Dalam pelaksanaan hukum mati pada kenyataannya masih jarang terjadi di Indonesia, termasuk ketika putusan telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Kalaupun toh nantinya hukuman mati berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi mati pada kenyataannya masih jarang terjadi di Indonesia, termasuk ketika putusan telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.