Berita Denpasar
Pejabat KPU Badung Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Pilbup/Pilwabup 2020
Pejabat KPU Badung Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Pilbup/Pilwabup 2020
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung telah menetapkan pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung inisial IGNW sebagai tersangka. IGNW ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penyelenggaran pemilihan bupati Dan wakil bupati Badung Tahun 2020.
"Hari Senin, 13 Pebruari 2023 penyidik Kejaksaan Negeri Badung melakukan penetapan tersangka kepada salah seorang pejabat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung dengan inisial IGNW," terang Kepala Kejari (Kajari) Badung, Imran Yusuf dalam siaran tertulisnya, Selasa, 14 Pebruari 2023.
Dijelaskan, dalam perkara ini penyidik telah melakukan penyidikan selama kurang lebih satu bulan, yakni sejak awal tahun 2023.
Selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan. Juga mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana.
Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi, baik dari pihak KPU Kabupaten Badung serta pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan terkait dengan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Badung tahun 2020.
"Dari keseluruhan alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik Kejari Badung kemudian menetapkan satu orang tersangka," sambung Imran Yusuf.
Terungkap dari hasil penyidikan terhadap kasus ini, bahwa KPU Badung telah menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Badung dalam menyelenggarakan kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Badung tahun 2020.
Dimana dalam enam kegiatan pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya terkait pemanfaatan dana hibah pemilu tahun 2020, KPU Kabupaten Badung telah menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibuat dan ditandatangani oleh KPA/PPK yakni tersangka IGNW.
Namun atas enam SPK tersebut, KPU Kabupaten Badung telah mengambil alih beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga. Bahkan telah pula membayarnya sendiri tanpa melalui pihak rekanan.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka selaku KPA/PPK yakni melakukan penunjukkan langsung atas pekerjaan pengadaan jasa event organizer yang bergerak pada usaha produksi program televisi dan terhadap item-item pekerjaan yang dilakukan tersebut dibayar sendiri oleh pihak KPU Kabupaten Badung dan ditemukan tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan. Selain itu juga ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.
"Terhadap kasus ini tersangka IGNW disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tutup. imran Yusuf. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.