Polisi Tembak Polisi

Bharada E Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Potensi Lebih Ringan atau Berat? Kata Pakar hingga Mahfud MD

ichard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang pembacaan vonis Hakim di PN Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu 15 Februari 2023

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. LPSK mengaku tuntutan penjara 12 tahun bagi Bharada E tidak sesuai harapan yaitu pasal 10A ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 2014 

Bharada E Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Potensi Lebih Ringan atau Berat? Kata Pakar hingga Mahfud MD

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang pembacaan vonis oleh Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu 15 Februari 2023.

Pada sidang hari ini, Bharada E disebut berpotensi divonis lebih rendah dari empat terdakwa lainnya.

Dimana pada hari Senin, 13 Februari 2023, mantan komandan Bharada E, Irjen Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman seumur hidup.

Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara lebih tinggi daripada tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara.

Kemudian Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara, sedangkan Ricky Rizal 13 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara

Selain itu, dalam kasus ini, Richard Eliezer pun menjadi Justice Collaborator lantas bagaimana nasib Bharada E dalam sidang vonis hari ini?

Pengamat Sebut Richard Jadi Sosok yang Dikorbankan

Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menanggapi potensi vonis terhadap Bharada E.

Dirinya mengatakan tuntutan JPU pada Richard Eliezer yakni 12 tahun, lebih tinggi dari tersangka lain yang hanya 8 tahun tentu mengecewakan.

Baca juga: Peluang Ferdy Sambo Lepas Dari Hukuman Mati, Simak Penjelasan Mahfud MD!

"Dan apabila vonis yang diberikan kepada Richard Eliezer nantinya lebih tinggi hal itu mengecewakan," ungkapnya, mengutip tayangan YouTube Kompas TV, Senin 13 Februari 2023

Menurut Bambang, Richard Eliezer dikorbankan dalam konteks pembunuhan berencana Brigadir J.

"Bagaimana Eliezer yang merupakan level paling bawah di kepolisian dijadikan korban tanpa melihat adanya  rasa tanggung jawab oleh pimpinannya," katanya.

Terlepas soal Bharada E yang menembak Brigadir J, namun lanjut Bambang, aksi tersebut murni di bawah perintah atasannya, dalam hal ini Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Pun soal status Bharada E yang merupakan anggota Brimob, di mana sangat menjunjung tinggi kedisiplinan serta patuh pada komandannya.

"Ada dua kultur yang berbeda antara polisi umum dan Brimob, Brimob adalah pasukan di mana yang bergerak di wilayah-wilayah konflik, memang harus disiplin, siap atasan, siap komandan, siap jenderal."

"Makanya tanggung jawab pada komandannya," kata Bambang.

Sementara terkait vonis yang diberikan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, lanjut Bambang nantinya tidak lepas pada persepsi masyarakat.

Mahfud MD: Tak Ada Dia Kasus Ini Gelap

Menko Polhukam Mahfud MD berharap vonis terhadap Bharada Richard Eliezer lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun.

Mahfud MD menyoroti sikap jujur Richard Eliezer yang akhirnya membuka terang skenario gelap Ferdy Sambo.

"Saya enggak tahu ya Eliezer ini divonis satu atau dua jam ke depan. Tapi saya berharap dia turun dari 12 (tahun)," kata Mahfud MD saat ditemui di acara Bersholawat Mendinginkan Suhu Politik 2023, di Jakarta Timur, Senin 13 Februari 2023 malam.

"Nah skenario itu dipertahankan sampai sebulan, dari 8 Juli sampai 8 Agustus (2022). Apa tujuannya? Eliezer muncul di persidangan mengaku sebagai pembunuh karena dijanjikan akan di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Mahfud.

"Gampang SP3-nya. Saya membunuh karena saya ditembak duluan, sehingga terjadi tembak menembak. Jadi dia bebas, kasus ini ditutup," sambungnya.

Namun, kata Mahfud, alih-alih melakukan hal itu, Eliezer dengan berani membuka bahwa skenario awal tersebut merupakan ide dari terdakwa Ferdy Sambo.

Harapan Pihak Keluarga Brigadir J

Pihak keluarga Brigadir J, dalam hal ini Kuasa Hukum pihak keluarga Martin Simanjuntak berharap adanya apresiasi untuk Bharada E.

Pada saat itu, keluarga Brigadir J harus menjadi saksi karena masih minimnya bukti perkara pembunuhan berencana tersebut.

Hingga akhirnya Richard Eliezer memberikan kesaksian atas pembunuhan berencana itu.

Baca juga: Kesaksian Kuat Maruf ke Penyidik Jadi Pertimbangan Hakim Vonis ART Ferdy Sambo Itu 15 Tahun Penjara

Hal tersebut lah yang membuat keluarga Brigadir J mengapresiasi Richard Eliezer. 

“Hingga saat Richard bertaubat dia yang kemudian memberikan kesaksian ada orang-orang jahat yang semula hanya tidur, tidak di rumah segala macam sehingga mereka terseret kasus ini,” ungkap Martin.

Oleh karena itu, Martin mengatakan bahwa Richard Eliezer wajib diberikan apresiasi karena sudah bertanggung jawab, meminta maaf, mengakui kesalahan, dan sudah dimaafkan keluarga Brigadir J.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Vonis Richard Eliezer Hari Ini, Potensi Lebih Ringan hingga Lebih Berat seperti Terdakwa Lain.

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved