Berita Nasional
Peluang Ferdy Sambo Lepas Dari Hukuman Mati, Simak Penjelasan Mahfud MD!
Namun isu berkembang di tengah masyarakat, yakni ada kemungkinan Ferdy Sambo bisa lepas dari hukuman mati. Mari simak penjelasan Mahfud MD.
TRIBUN-BALI.COM - Sorak sorai bergemuruh di ruangan sidang, pasca Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim.
Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir J ini, tertunduk lemas mendengar vonis hukuman mati itu.
Namun isu berkembang di tengah masyarakat, yakni ada kemungkinan Ferdy Sambo bisa lepas dari hukuman mati.
Mari simak penjelasan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD berikut ini.
Baca juga: Kesaksian Kuat Maruf ke Penyidik Jadi Pertimbangan Hakim Vonis ART Ferdy Sambo Itu 15 Tahun Penjara
Baca juga: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati Setelah Dapat Surat Kelakuan Baik? Ini Penjelasan Lengkapnya
Mahfud MD turut buka suara terkait vonis pidana hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD menyebut ada peluang hukuman Ferdy Sambo dikurangi jika mengacu pada KUHP terbaru.
Aturan hukuman mati yang diatur dalam Pasal 100 KUHP, yang baru menyebut apabila terpidana mati menunjukkan sikap terpuji maka hukuman mati bisa diubah menjadi pidana hukuman seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut bisa terjadi setelah terpidana menjalani masa percobaan 10 tahun.
KUHP ini rencananya akan diresmikan pada 2026 mendatang.
"Ya bisa (berkurang) kalau belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum tiga tahun," ucap Mahfud MD, dikutip dari Kompas.com.
"Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik, bisa menjadi seumur hidup, kan itu UU yang baru.
Ferdy Sambo
Mahfud MD
hukuman mati
pembunuhan berencana
vonis
KUHP
hukuman seumur hidup
terpidana
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir J
Putri Candrawathi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kamaruddin Simanjuntak
Diskon Tiket Pesawat Berlanjut, Pemerintah Bersiap Rilis Stimulus di Paruh Kedua 2025 |
![]() |
---|
Operasi Katarak Gratis Digencarkan Untuk Turunkan Prevalensi Kebutaan Di Indonesia |
![]() |
---|
PLN Tak Pernah Pungut Biaya dalam Rekrutmen, Masyarakat Diimbau Berhati-Hati |
![]() |
---|
Wamen Kebudayaan Sebut Pemerintah Pantau Sound Horeg: Budaya Harusnya Membawa Kebahagiaan |
![]() |
---|
MAUT Acara Makan Gratis! 3 Orang Tewas, Rangkaian Pernikahan Anak Kang Dedi, 1 Korban Anak 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.