Berita Nasional

Peluang Ferdy Sambo Lepas Dari Hukuman Mati, Simak Penjelasan Mahfud MD!

Namun isu berkembang di tengah masyarakat, yakni ada kemungkinan Ferdy Sambo bisa lepas dari hukuman mati. Mari simak penjelasan Mahfud MD.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Sorak sorai bergemuruh di ruangan sidang, pasca Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim.  Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir J ini, tertunduk lemas mendengar vonis hukuman mati itu.  Namun isu berkembang di tengah masyarakat, yakni ada kemungkinan Ferdy Sambo bisa lepas dari hukuman mati.  Mari simak penjelasan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD berikut ini. 

TRIBUN-BALI.COM - Sorak sorai bergemuruh di ruangan sidang, pasca Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim. 

Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir J ini, tertunduk lemas mendengar vonis hukuman mati itu. 

Namun isu berkembang di tengah masyarakat, yakni ada kemungkinan Ferdy Sambo bisa lepas dari hukuman mati

Mari simak penjelasan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD berikut ini.

 

Baca juga: Kesaksian Kuat Maruf ke Penyidik Jadi Pertimbangan Hakim Vonis ART Ferdy Sambo Itu 15 Tahun Penjara

Baca juga: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati Setelah Dapat Surat Kelakuan Baik? Ini Penjelasan Lengkapnya

 

Mahfud MD turut buka suara terkait vonis pidana hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD menyebut ada peluang hukuman Ferdy Sambo dikurangi jika mengacu pada KUHP terbaru.

Aturan hukuman mati yang diatur dalam Pasal 100 KUHP, yang baru menyebut apabila terpidana mati menunjukkan sikap terpuji maka hukuman mati bisa diubah menjadi pidana hukuman seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut bisa terjadi setelah terpidana menjalani masa percobaan 10 tahun.

KUHP ini rencananya akan diresmikan pada 2026 mendatang.

"Ya bisa (berkurang) kalau belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum tiga tahun," ucap Mahfud MD, dikutip dari Kompas.com.

 

 

"Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik, bisa menjadi seumur hidup, kan itu UU yang baru.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved