Berita Nasional

Peluang Ferdy Sambo Lepas Dari Hukuman Mati, Simak Penjelasan Mahfud MD!

Namun isu berkembang di tengah masyarakat, yakni ada kemungkinan Ferdy Sambo bisa lepas dari hukuman mati. Mari simak penjelasan Mahfud MD.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Sorak sorai bergemuruh di ruangan sidang, pasca Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim.  Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir J ini, tertunduk lemas mendengar vonis hukuman mati itu.  Namun isu berkembang di tengah masyarakat, yakni ada kemungkinan Ferdy Sambo bisa lepas dari hukuman mati.  Mari simak penjelasan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD berikut ini. 

 

Apalagi kini Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati yang akan berdampak pada keluarganya.

"Karena kan hukuman mati itu tidak hanya berimbas kepada tersangka anaknya pun, juga kan kalaupun misalnya seumur hidup anaknya bisa berdiskusi dengan orang tuanya ketika menjenguk ditahanan, masih bisa bertanya bagaimana saya menjalani hidup.

Tapi kalau kondisi vonis mati kan kasihan juga," tutur keluarga Ferdy Sambo.

"Saya secara pribadi ya lebih banyak berpikir bagaimana anak-anaknya ke depan dan kita ini makhluk sosial bukan makhluk tambah satu tambah satu sama dengan dua.

Kita ini makhluk sosial jadi kita selalu dihadapi dengan kondisi mudah-mudahan anaknya, kuat saya pikir kalau Pak Ferdy Sambo dia siap tapi anaknya mudah-mudahan kuat hadapi keputusan ini," tandasnya.

Di sisi lain, pihak pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku sudah melakukan antisipasi.

Ia mengakui ada kemungkinan Ferdy Sambo akan mengajukan banding hingga kasasi.

Namun, Kamaruddin Simanjuntak tak akan gentar dan menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

"Itu kita kawal terus supaya majelis hakim pada tingkat banding betul-betul serius mencermati.

Dan kami juga nanti akan bersurat ke pengadilan tinggi sekiranya mereka (Ferdy Sambo) banding atau upaya hukum, sampai dengan kasasi," ujar Kamaruddin dikutip Kompas.com, Senin (13/2/2023).

"Jadi proses lanjutan tentu akan mungkin ada. Seperti terdakwa melakukan upaya hukum banding," tandasnya. (*)

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved