Berita Nasional

Peluang Ferdy Sambo Lepas Dari Hukuman Mati, Simak Penjelasan Mahfud MD!

Namun isu berkembang di tengah masyarakat, yakni ada kemungkinan Ferdy Sambo bisa lepas dari hukuman mati. Mari simak penjelasan Mahfud MD.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Sorak sorai bergemuruh di ruangan sidang, pasca Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim.  Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir J ini, tertunduk lemas mendengar vonis hukuman mati itu.  Namun isu berkembang di tengah masyarakat, yakni ada kemungkinan Ferdy Sambo bisa lepas dari hukuman mati.  Mari simak penjelasan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD berikut ini. 

TRIBUN-BALI.COM - Sorak sorai bergemuruh di ruangan sidang, pasca Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim. 

Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir J ini, tertunduk lemas mendengar vonis hukuman mati itu. 

Namun isu berkembang di tengah masyarakat, yakni ada kemungkinan Ferdy Sambo bisa lepas dari hukuman mati

Mari simak penjelasan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD berikut ini.

 

Baca juga: Kesaksian Kuat Maruf ke Penyidik Jadi Pertimbangan Hakim Vonis ART Ferdy Sambo Itu 15 Tahun Penjara

Baca juga: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati Setelah Dapat Surat Kelakuan Baik? Ini Penjelasan Lengkapnya

 

Mahfud MD turut buka suara terkait vonis pidana hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD menyebut ada peluang hukuman Ferdy Sambo dikurangi jika mengacu pada KUHP terbaru.

Aturan hukuman mati yang diatur dalam Pasal 100 KUHP, yang baru menyebut apabila terpidana mati menunjukkan sikap terpuji maka hukuman mati bisa diubah menjadi pidana hukuman seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut bisa terjadi setelah terpidana menjalani masa percobaan 10 tahun.

KUHP ini rencananya akan diresmikan pada 2026 mendatang.

"Ya bisa (berkurang) kalau belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum tiga tahun," ucap Mahfud MD, dikutip dari Kompas.com.

 

 

"Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik, bisa menjadi seumur hidup, kan itu UU yang baru.

Jika seseorang dalam proses hukum lalu terjadi perubahan peraturan UU, maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa," sambungnya.

Kendati demikian, Mahfud MD meminta masyarakat tak memusingkan kemungkinan tersebut.

Ia pun memuji sikap majelis hakim dalam perkara Ferdy Sambo.

"Jadi dia (Ferdy Sambo) mungkin akan menerima (keringanan), kecuali mau diperdebatkan," papar Mahfud MD.

"Tapi itu tidak penting, menurut saya keadilan rasa publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani.

 

 

Keluarga Ferdy Sambo bakal Ajukan Banding

Perwakilan keluarga Ferdy Sambo menyatakan hendak mengajukan banding, atas vonis hukuman mati pada terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.

Dilansir TribunWow.com, Senin (13/2/2023), pihak keluarga mempertimbangkan nasib 3 anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang dikhawatirkan kehilangan sosok orangtuanya.

Sementara itu, keluarga korban juga telah menyiapkan langkah jika harus menghadapi pengajuan banding Ferdy Sambo.

Diketahui, Ferdy Sambo resmi dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi keputusan tersebut, perwakilan keluarga Ferdy Sambo mengaku berharap bisa mengajukan banding hingga kasasi.

"Kami berharap dipersilakan persidangan banding dan kasasi. Kita berharap bisa terkoreksi mudah-mudahan," kata pria yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Seperti dikutip Tribunnews.com, ia menilai tuntutan jaksa agar Ferdy Sambo dihukum seumur hidup sudah begitu berat.

 

Apalagi kini Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati yang akan berdampak pada keluarganya.

"Karena kan hukuman mati itu tidak hanya berimbas kepada tersangka anaknya pun, juga kan kalaupun misalnya seumur hidup anaknya bisa berdiskusi dengan orang tuanya ketika menjenguk ditahanan, masih bisa bertanya bagaimana saya menjalani hidup.

Tapi kalau kondisi vonis mati kan kasihan juga," tutur keluarga Ferdy Sambo.

"Saya secara pribadi ya lebih banyak berpikir bagaimana anak-anaknya ke depan dan kita ini makhluk sosial bukan makhluk tambah satu tambah satu sama dengan dua.

Kita ini makhluk sosial jadi kita selalu dihadapi dengan kondisi mudah-mudahan anaknya, kuat saya pikir kalau Pak Ferdy Sambo dia siap tapi anaknya mudah-mudahan kuat hadapi keputusan ini," tandasnya.

Di sisi lain, pihak pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku sudah melakukan antisipasi.

Ia mengakui ada kemungkinan Ferdy Sambo akan mengajukan banding hingga kasasi.

Namun, Kamaruddin Simanjuntak tak akan gentar dan menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

"Itu kita kawal terus supaya majelis hakim pada tingkat banding betul-betul serius mencermati.

Dan kami juga nanti akan bersurat ke pengadilan tinggi sekiranya mereka (Ferdy Sambo) banding atau upaya hukum, sampai dengan kasasi," ujar Kamaruddin dikutip Kompas.com, Senin (13/2/2023).

"Jadi proses lanjutan tentu akan mungkin ada. Seperti terdakwa melakukan upaya hukum banding," tandasnya. (*)

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved