Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bangli

Tak Punya Izin, Usaha Pertambangan Batu Padas Ditutup Satpol PP Bangli

Petugas Satpol PP Bangli saat menutup usaha pertambangan batu padas di wilayah Tukad Sangsang

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Petugas Satpol PP Bangli saat menutup usaha pertambangan batu padas di wilayah Tukad Sangsang, tepatnya di Banjar Buungan, Desa Tiga, Kecamatan Susut. Selasa (14/2/2023) 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Usaha pertambangan batu padas di Banjar Buungan, Desa Tiga, Kecamatan Susut ditutup satpol PP Bangli, Selasa (14/2/2023). Ini lantaran usaha tersebut belum mengantongi izin dari instansi terkait. 

Kepala Satpol PP Bangli, Dewa Agung Putra Suryadarma menjelaskan, penutupan usaha pertambangan batu padas berawal dari adanya laporan masyarakat, melalui layanan Pengaduan 24 Jam Bangli Era Baru. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli dengan melakukan pemantauan.

Dari hasil pemantauan tanggal 9 Februari, lanjut Suryadarma, diketahui aktifitas penambangan itu membuang sisa hasil pertambangan ke sungai. Sehingga mengakibatkan badan sungai menyempit. "Pihak DLH telah mewajibkan pada pihak penambang untuk membersihkan badan sungai dari sisa batuan galian, melakukan penanaman pohon untuk perlindungan jurang dan menata jurang dengan terasering, serta memberikan jangka waktu selama sepekan untuk melakukan seluruh kesanggupan tersebut," jelasnya. 

Usaha pertambangan batu padas di Banjar Buungan, Kecamatan Susut ditutup satpol PP Bangli
Usaha pertambangan batu padas di Banjar Buungan, Desa Tiga, Kecamatan Susut ditutup satpol PP Bangli


Lima hari kemudian, lanjut dia, petugas Satpol PP mendapati lokasi pertambangan yang berada di wilayah Tukad Sangsang itu masih beroperasi. Dari hasil penelusuran petugas, diketahui pula jika aktifitas usaha pertambangan batu padas belum memiliki izin. "Sejatinya ada tiga pemilik usaha pertambangan batu padas, dan semuanya merupakan warga lokal di wilayah itu. Dari ketiga pengusaha, hanya satu orang yang masih menjalankan kegiatan pertambangan," ungkapnya. 

Suryadarma menegaskan sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, bahwa setiap usaha pertambangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan. Oleh sebab itu sebagai tindakan tegas, pihaknya melakukan penutupan sementara sampai pemilik mampu menunjukkan izin, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk memastikan usaha pertambangan itu benar-benar tidak beroperasi, maka besok kami akan kembali melakukan monitoring. Selama belum ada ijin maka tidak boleh ada penambangan. Jadi silakan izinnya diurus terlebih dahulu," tegasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved