Bisnis

Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Utang Bank, KPwBI Bali: Harus Dikaji Akunnya Dengan hati-hati

Menanggapi hal ini, saat dikonfirmasi Tribun Bali pada Kamis (16/2/2023), Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho, ikut angkat

Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Arini Valentya
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho menyampaikan pentingnya apresiasi konten digital kepada konten kreator. Namun, bagi mereka yang akan mengajukan pinjaman ke Bank, akun youtubenya harus dikaji dengan hati-hati. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022, tentang Ekonomi Kreatif yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022, konten YouTube yang memenuhi kriteria tertentu kini bisa dijadikan sebagai jaminan utang kepada lembaga bank/non bank.

Menanggapi hal ini, saat dikonfirmasi Tribun Bali pada Kamis (16/2/2023), Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho, ikut angkat bicara.

Menurutnya, di era digital seperti ini, beberapa konten kreator harus diapresiasi untuk karya-karyanya.

"Itu kan sudah ada aturannya, tentunya bank-bank tinggal mengikuti aturan yang telah dirilis kemenparekraf.

Dan Gubernur Bali sudah menyambaikan kepada perbankan.

Dari Bank Indonesia nanti akan mengimbau untuk menggunakan jaminan itu kepada bank-bank," ujar Trisno Nugroho pada Tribun Bali.

Baca juga: Bersama Tekan Laju Inflasi, Bank Indonesia Harap Peran Aktif Pemda

Baca juga: Pesan Presiden Joko Widodo Pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2022: Fokus Pemulihan Ekonomi Bali

Ilustrasi tampilan YouTube - Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022, tentang Ekonomi Kreatif yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022, konten YouTube yang memenuhi kriteria tertentu kini bisa dijadikan sebagai jaminan utang kepada lembaga bank/non bank.
Ilustrasi tampilan YouTube - Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022, tentang Ekonomi Kreatif yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022, konten YouTube yang memenuhi kriteria tertentu kini bisa dijadikan sebagai jaminan utang kepada lembaga bank/non bank. (kontan)

 

Trisno Nugroho menambahkan, akan membantu bagi siapa yang akan mengajukan pinjaman.

Namun, karena kebijakan tersebut masih baru sehingga dibutuhkan waktu untuk mengkaji bagaimana mengevalusi akun tersebut, berapa pendapatannya, dan sebagainya.

Sebelumnya, adanya PP tersebut skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI), adalah skema pembiayaan yang menjadikan KI sebagai obyek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank, atau non bank agar dapat memberikan pinjaman kepada pelaku ekonomi kreatif.

Konten YouTube termasuk sebagai salah satu di antara KI, yang bisa dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman, selama memenuhi dua persyaratan di atas.

Yaitu telah tercatat atau terdaftar di kementerian, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.(*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved