Berita Badung

Polres Badung Bekuk AA Gede Oka Astawa, Pengoplosan Elpiji Dilakukan di Kebun

pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi ke nonsubsidi di Perum Darmasaba Badung, pelaku sudah lama melakukan pengoplosan gas

Agus/Tribun Bali
Kapolres Badung saat melihatkan barang bukti dan tersangka pengoplos tabung gas elpiji Anak Agung Gede Oka Astawa (50) pada Junat 17 Februari 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Lokasi pengoplos tabung gas elpiji bersubsidi ke nonsubsidi di Perum Darmasaba, Banjar Peninjaoan, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung, Bali, digerebek polisi, Senin 13 Februari 2023 lalu.

Hasil penggerebekan, pelaku pengoplosan yakni Anak Agung Gede Oka Astawa (50) langsung diamankan tim opsnal Polres Badung.

Selain berhasil mengamankam pelaku, tim opsnal juga berhasil mengamankan ratusan tabung gas elpiji.

Diduga pelaku sudah lama melakukan pengoplosan gas.

Baca juga: Diduga Selang Gas Elpiji Bocor, Warung Lalapan di Desa Blahkiuh Terbakar

Tapi sempat berhenti dan baru melakukan pengoplosan lagi awal 2023.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan ke mana saja dijual dan di mana suplay gas 3 kg yang dioplos.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedi Defretes mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya informasi dari warga yang mengeluhkan adanya pengoplosan di seputaran wilayah Darmasaba, Badung.

"Dia mengaku baru sebulan mengoplos, dan diedarkan ke masyarakat. Yang dioplos gas subsidi ke nonsubssidi," bebernya, Jumat 17 Februari 2023.

Diakui, tersangka merupakan warga asal Sibang Gede, Abiansemal.

Dalam melakukan pengoplosan, pelaku melakukannya di kebun secara sembunyi-sembunyi.

"Di kebun samping gudang, tersangka dibantu anak buahnya memindahkan gas elpiji dengan menggunakan stik besi," jelasnya.

Selain ratusan tabung gas 3 kg dan 50 kg, Opsnal Polres Badung juga mengamankan 11 stik besi.

"Kasus ini masih didalami, dalam sehari jumlah gas elpiji yang mereka oplos. Dia mengatakan tergantung pesanan," sambung Leo Defretes.

Dari tangan tersangka diamankan sekitar 200 tabung gas elpiji berbagai ukuran.

"Kasusnya masih didalami, yang jelas pelaku ngoplos dari tabung gas 3 kg ke 50 kg," ungkapnya.

Tersangka terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau LPG yang disubsidi pemerintah.

Dia disangkakan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana telah diganti dengan Perppu No 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Maksimal dengan hukuman penjara 6 tahun," tegasnya.

Sebenarnya kasus pengoplosan gas kerap terjadi di wilayah hukum Polres Badung.

Pada 2021 juga pernah mengamankan pelaku Abdul LE.

“Pengoplosan ini sangat merugikan karena gas elpiji 3 kg yang bersubsidi dioplos ke elpiji 12 kg," ungkap Kapolres waktu itu.

Pengoplosan elpiji diamankan di areal rumah kos, Jalan Klimunan No 18, Banjar Negara Kelod, Sading, Mengwi.

Selain itu pada Maret 2022 kasus pengoplosan elpiji 3 kg ke 12 kg di Kabupaten Badung juga terungkap.

Pelaku, Taryana (30) warga Dusun Karang Anyar, Desa Kebondanas, Kecamatan Pusakajaya, Subang Jawa Barat diamankan jajaran Satreskrim Polres Badung, waktu itu.

Selain itu pengopolsan gas terbesar juga sempat terungkap pada September 2022 dengan pelaku Nyoman Sedja warga asal Banjar Badung, Desa Munggu Mengwi.

Kapolres Badung mengatakan, pengungkapan itu dari hasil penyelidikan yang dilakukan.

Saat pemeriksaan ditemukan 1 unit pick up Daihatsu Gran Max warna hitam melintas dengan mengangkut gas ukuran 12 kg dan 50 kg.

Selain itu di wilayah Sangeh, Abiansemal, Badung juga terungkap kasus pengoplosan gas.

Pada Jumat 16 September 2022, sekira pukul 09.00 Wita, pelaku l Wayan Kariasa Alias Nanok digrebek di garasi belakang rumahnya di Banjar Batu Sari, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal.

Menyikapi maraknya kasus pengoplosan elpiji itu, Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta menegaskan praktik culas pengoplosan elpiji oleh oknum tidak bertanggungjawab di Badung akan ditindaklanjuti.

Pihaknya menginginkan data terkait wilayah mana saja yang pernah terjadi kasus pengoplosan tersebut.

"Di mana saja pengoplosannya, karena kita tidak mau beropini, harus ada data pasti," katanya, Jumat.

Pihaknya mengaku akan menindaklanjuti maraknya kasus pengoplodan Gas di Badung.

Hanya saja memastikan kapan kasus itu terungkap dan di mana saja. (gus)

Kumpulan Artikel Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved