Berita Jembrana
Pelaku Modifikasi Tangki Truk, Beli Solar Subsidi Dijual Dengan Harga Tinggi
Lima orang pria mengenakan baju tahanan tampak dikeler petugas menuju halaman Mapolres Jembrana, Minggu 19 Februari 2023.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Fenty Lilian Ariani
NEGARA, TRIBUN-BALI.COM - Lima orang pria mengenakan baju tahanan tampak dikeler petugas menuju halaman Mapolres Jembrana, Minggu 19 Februari 2023. Adalah para tersangka atau komplotan pelaku kasus penyalahgunaan angkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi. Mirisnya, saat diamankan polisi di salah satu SPBU wilayah Kecamatan Mendoyo, mobil truk warna hijau yang digunakan pelaku tersebut berisi solar 1.962 liter dan ditemukan uang senilai Rp37 Juta dalam tas sopir.
Menurut data yang berhasil diperoleh, lima tersangka yang berhasil diamankan tersebut memiliki peran berbeda-beda. Diantaranya RM (24) sebagai sopir truk atau pengangkut, kemudian WS (54) yang merupakan atasan dari sopir, kemudian WD (68) yang merupakan pengelola SPBU serta NS (52) yang berprofesi sebagai pengawas SPBU. Terakhir AA yang merupakan karyawan SPBU atau selaku operator pengisian BBM.
Pengungkapan bermula dari anggota Satreskrim Polres Jembrana yang mencurigai adanya kendaraan truk dengan nomor polisi DK 8478 SZ yang mondar mandir beberapa kali di SPBU yang dimaksud pada Rabu 18 Januari 2023 malam sekitar pukul 22.00 WITA. Dari kecurigaan tersebut, petugas akhirnya memantau dari jarak jauh untuk memastikan aktivitasnya.
Setelah pengisian selesai dan truk parkir di areal SPBU, anggota kemudian melakukan pengecekan dan ternyata pada bagian bak truk ditenukan tangki penampungan solar yang begitu besar yakni kapasitas 2 ton. Tangki tersebut ditutupi menggunakan terpal warna cokelat. Setelah dicek, ternyata berisi solar sebanyak 1.962 liter dan ditemukan uang sejumlah Rp37 Juta dalam tas pinggang yang dibawa tersangka RM. Rencananya, uang tersebut bakal digunakan untuk membayar solar tersebut.
"Jadi komplotan ini bekerja secara bersamaan. Tersangka WS ini kenal dengan WD sehingga memudahkan komunikasi," ungkap Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana didampingi Kasat Reksrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim saat memberikan keterangan, Minggu 19 Februari 2023.
Dia melanjutkan, setelah dilakukan interogasi dan penyelidikan menyeluruh, ternyata aksi penyalahgunaan migas ini berjalan terstruktur. Karena koordinasi antara bos sopir dengan pengelola SPBU sudah jalan, akhirnya diteruskan ke pengawas SPBU dan dijalankan oleh karyawannya atau yang mengisi BBM ke truk.
Setelah itu, juga ditemukan bahwa pelaku ini memodifikasi tangki truk tersebut. Ketika diisi solar lewat tangki asli, ternyata ada saluran yang dibantu mesin pompa untuk menyalurkan ke tangki solar berkapasitas 2 ton yang terletak di atasnya atau di bak truk tersebut.
"Ternyata ketika karyawan mengisi BBM lewat tangki asli, ada tombol yang terletak di kursi sopir agar mesin pompa menyala dan kemudian menyalurkan minyak ke tangki atas itu. Artinya sudah dipersiapkan dengan modifikasi sedemikian rupa. Sehingga berapapun tangki asli diisi tidak akan pernah penuh karena terbawa ke atas," jelasnya.
"Ini termasuk modus baru, karena biasanya modus yang digunakan adalah tangki asli yang dimodifikasi, tapi ini hanya menyalurkan dan menambahkan tangki lain pada tempat berbeda," imbuhnya.
Lantas, kata dia, solar subsidi yang sudah diperileh inu rencananya bakal didistribusikan kembali (dijual) lagi dengan harga lebih tinggi ke wilayah lain dengan sasaran seperti nelayan dan lain sebagainya.
"Seluruh barang bukti sudah kita amankan. Termasuk juga mengamankan bukti video CCTV kendaraan itu memasuki areal SPBU," tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 40 angka 9 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar.
"Ini salah satu dukungan kita untuk menjaga stabilitas ekonomi. Karena jika pemanfaatan minyak dan gas subsidi disalahgunakan akan merugikan masyarakat secara umum. Dan semoga ini tidak terulang kembali," tegasnya.
Pelaku Dapat Jatah Rp50 Ribu per Pembelian Rp1 Juta
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana mengungkapkan, untuk memuluskan aksinya tersebut para pelaku mendapat imbalan pada setiap pembelian tertentu. Para pelaku juga mengaku kegiatan ini baru pertama kali dilakukan.
"Setiap pembelian solar senilai Rp1 Juta, pelaku mendapat imbalan Rp50.000," ungkapnya.
Bagaimana tindaklanjut dengan SPBU, Kapolres menegaskan pihaknya telah mengamankan pengelola SPBU yang dimaksud.
"Kuta sudah tindaklanjuti dengan mengamankan pengelolanya. Tapi untuk pemiliknya (SPBU) memang tidak mengetahui karena bawahannya yang bermain," tandasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Polres-Jembrana-saat-memperlihatkan-barang-bukti-dan-lima-orang-tersangka.jpg)