Info Populer
Terobosan Baru KUR Syariah Pegadaian, Dapatkan Bunga Hanya 3 Persen per Tahun, Mudahkan UMKM
Namun kini sejak Juni 2022 lalu, juga dicanangkan KUR Pegadaian dengan skema syariah.
Penulis: Mei Yuniken | Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
TRIBUN-BALI.COM – Berikut ini adalah sedikit informasi mengenai KUR Syariah Pegadaian.
Saat ini pemerintah bersama Lembaga keuangan lain gencar bekerja sama dalam upaya meningkatkan pertumbuhan Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Berangkat dari situ, tercetuslah program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Tak hanya KUR subsidi dari pemerintah dengan bunga 6 persen per tahun.
Namun kini sejak Juni 2022 lalu, juga dicanangkan KUR Pegadaian dengan skema syariah.
Hal ini disampaikan oleh Pimpinan PT Pegadaian Kanwil XI Semarang, Nuril Islamiah, yang mengungkapkan bahwa KUR Syariah sebenarnya sudah dilaunching dan dijalankan di seluruh outlet Pegadaian di Indonesia sejak Juni 2022 lalu.
KUR Syariah Pegadaian merupakan fasilitas pinjaman yang di berikan oleh PT. Pegadaian kepada nasabah yang memiliki usaha produktif untuk digunakan sebagai dana pengembangan usahanya.
Baca juga: INFO KUR BPD Bali 2023: Simak Jenis, Persyaratan dan Tabel Angsuran Bunga 0,5 per Bulan di Sini
Limit nominal pinjaman yakni hingga Rp10 juta dengan jangka waktu yang dapat dipilih mulai dari 12 hingga 36 bulan.
Dengan jangka tersebut, nasabah dapat mengatur keuangannya dengan mudah karena angsuran per bulan sangat terjangkau.
Dilansir dari TribunPantura, Nuril pun menambahkan keterangannya pada Kamis 16 Februari 2023, "Besaran pinjaman yang diberikan antara Rp 1 juta sampai Rp 10 juta"
Selain melalui outlet Pegadaian, masyarakat bisa mengajukan pinjaman KUR Syariah melalui aplikasi Pegadaian Syariah Digital dan Agen Pegadaian.
Saat dilaunching, KUR Syariah memiliki marjin atau mu'nah 6 persen per tahun, dengan besaran pinjaman sampai dengan Rp 10 juta.
Kini, besaran margin atau mu'nah diturunkan menjadi hanya setara 3 persen per tahun.
"Pegadaian terus berusaha membantu para pelaku usaha memperoleh pembiayaan dengan mudah, cepat dan juga aman," tuturnya.
Dengan mu'nah hanya 3 persen per tahun, maka tidak akan memberatkan para pelaku usaha khususnya UMKM, jika nasabah menerima pinjaman KUR Syariah sebesar Rp 1 juta.
Dikatakannya, fasilitas KUR Syariah tersebut merupakan bentuk komitmen Pegadaian dalam menjalankan literasi keuangan.
Tujuan dari KUR Syariah yaitu untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada pengusaha super mikro usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Baca juga: UPDATE KUR BPD Bali 2023: Sudah Dibuka, Dapatkan Pinjaman Hingga Rp500 Juta dengan Bunga Rendah
"Dengan fasilitas KUR Syariah, diharapkan UMKM bisa lebih berkembang. Dengan begitu, perekonomian juga ikut meningkat," jelasnya.
Lalu bagaimana cara mengajukan pinjaman KUR Syariah Pegadaian?
Dilansir dari situs resmi Sahabat Pegadaian, berikut ini adalah cara melakukan pengajuan KUR Syariah Pegadaian:
1). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
2). Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3). Fotokopi Surat Nikah bagi calon nasabah yang sudah menikah
4). Surat keterangan domisili jika alamat tinggal berbeda dengan KTP
Baca juga: INFO KUR BCA 2023: Simak Jenis dan Persyaratan, Limit Pinjaman Sampai dengan Rp 500 Juta
Baca juga: Info KUR BNI 2023: Dapatkan Bunga Rendah, Cek Tabel Angsuran di Sini!
5). Memiliki rumah tinggal tetap dengan bukti PBB, SHM/HGB, atau dokumen lainnya
Fotokopi Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat keterangan Izin Usaha (IUMK) atau surat lainnya yang dipersamakan
6). Fotokopi rekening listrik/air/telepon
Nah itulah sekilas informasi mengenai KUR Syariah Pegadaian.
Bagi Tribunners yang berminat, bisa menyiapkan segala persyaratannya mulai dari sekarang.
Pengajuan bisa dilakukan di Kantor Pegadaian terdekat.
(*)
Sumber : TribunPantura
Simulasi Angsuran KUR Syariah Pegadaian, Plafon Pinjaman hingga Rp10 Juta Bunga Cuma 3 Persen/Tahun |
![]() |
---|
KUR Syariah Pegadaian, Pinjaman dengan Syarat Mudah, Kredit Rp10 Juta Cicilan Mulai Rp291.800 |
![]() |
---|
Batas Pemadanan NIK-NPWP Resmi Diperpanjang, Catat Tanggal Terbaru dan Simak Caranya! |
![]() |
---|
Inilah Orang Paling Kaya di Indonesia, Kekayaan Rp675,8 Triliun, Pernah Jadi Sopir Angkot |
![]() |
---|
Cat Lovers Wajib Tahu, Berikut Mitos dan Fakta Soal Kucing Serta Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.