Info Populer

Batas Pemadanan NIK-NPWP Resmi Diperpanjang, Catat Tanggal Terbaru dan Simak Caranya!

Imbauan untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelumnya dibatasi hingga tanggal 31 Desember 2023. K

|
Editor: Mei Yuniken
djponline.pajak.go.id
Batas Pemadanan NIK-NPWP Resmi Diperpanjang, Catat Tanggal Terbaru dan Simak Caranya! 

TRIBUN-BALI.COMBatas Pemadanan NIK-NPWP Resmi Diperpanjang, Catat Tanggal Terbaru dan Simak Caranya!

Imbauan untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelumnya dibatasi hingga tanggal 31 Desember 2023.

Kabar terbaru, kini pemerintah resmi mengundur batas waktu pemadanan.

Dari yang semula tanggal 31 Desember 2023 sebagai batas terakhir, kini diperpanjang hingga tanggal 30 Juni 2024 mendatang.

Melansir Kompas.com, hal itu mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang akan mengimplementasikan NIK sebagai NPWP secara penuh mulai 1 Juli 2024.

Baca juga: Catat! Batas Pemadanan NIK-NPWP Sampai 31 Desember 2023

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan, hingga Desember 2023 sebanyak 82,52 persen dari total wajib pajak orang pribadi dalam negeri telah melakukan pemadanan.

"Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh wajib pajak," tuturnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (13/12/2023).

Adapun masyarakat yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP masih diimbau untuk segera melakukan pemadanan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Lantas, bagaimana cara melakukan pemadanan NIK-NPWP?

Cara Melakukan Pemadanan NIK-NPWP

Pemadanan NIK-NPWP cukup mudah dilakukan.

Wajib pajak orang pribadi bisa melakukan pemadanan tersebut secara online.

Dikutip dari laman Instagram @ditjenpajakri, berikut cara pemandanan NIK-NPWP:

-Buka laman pajak.go.id

-Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak Anda

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved