Berita Denpasar
Catat! Batas Pemadanan NIK-NPWP Sampai 31 Desember 2023
penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) 15 digit akan diperpanjang hingga 31 Desember 2023.
Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar mengingatkan kembali penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) 15 digit akan diperpanjang hingga 31 Desember 2023.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kadek Surianingsih selaku Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Denpasar di kesempatan Forum Konsultasi Publik (FKP) tentang Proses Bisnis Registrasi dan Kuasa Wajib Pajak, Selasa, 28 November 2023.
“Jangan panik kalau datanya belum valid, format lama masih bisa digunakan sampai tanggal 31 Desember 2023. Jadi masih ada waktu untuk mengupgrade data,” ujar Surianingsih.
Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/20222 tentang NPWP bagi WP OP, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah, terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022, WP OP yang merupakan penduduk dapat menggunakan NIK sebagai NPWP.
“Pemadanan NIK-NPWP akan mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan sehingga #KawanPajak semakin mudah dalam mengakses layanan perpajakan. Ayo lakukan sebelum 1 Januari 2024,” tambahnya.
Berikut cara cek status NIK-NPWP:
- Buka situs pajak.go.id
- Klik menu login di bagian kanan atas
- Masukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, kemudian klik login (pengguna baru perlu mendaftar terlebih dahulu)
- Setelah berhasil masuk, klik logo orang di samping nama lengkap wajib pajak, klik profil saya
- Halaman Data Profil akan terbuka, lihat Status Validitas Data Utama. Jika terlihat tulisan Valid berwarna hijau, berarti NIK sudah bisa menjadi NPWP
- Apabila status belum valid atau kolom NIK masih kosong, tuliskan 15 digit NIK dan data-data lainnya
- Klik Validasi di menu cek validitas data bagian bawah
- Apabila data yang dimasukkan sesuai, status akan berubah menjadi valid. Klik Ubah Profil di bagian bawah.
Dalam kesempatan yang sama, I Gusti Made Setyawan selaku selaku Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Denpasar menambahkan untuk melakukan validasi, wajib pajak cukup mengakses DJP Online tanpa perlu mendatangi KPP.
Baca juga: Update Insiden Wakil Ketua DPRD Gianyar Cekik Kerah Baju Kasatpol PP Gianyar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.