Berita Denpasar

Catat! Batas Pemadanan NIK-NPWP Sampai 31 Desember 2023

penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) 15 digit akan diperpanjang hingga 31 Desember 2023.

Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Fenty Lilian Ariani
TB/ Valen
Forum Konsultasi Publik (FKP) tentang Proses Bisnis Registrasi dan Kuasa Wajib Pajak, Selasa (28/11/2023). 

Implementasi NIK sebagai NPWP akan menunggu implementasi layanan core tax administration system (CTAS) atau Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Gusti Made Setyawan menambahkan bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mengalami kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan seperti laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

“Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan,” tutup Made Setyawan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved