Berita Bangli
Mulai Awal Maret, Tarif Air di Bangli Berubah Semua Kecamatan Berlaku Sama
Mulai Awal Maret, Tarif Air di Bangli Berubah Semua Kecamatan Berlaku Sama
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Perumda Air Minum Tirta Danu Arta (PDAM) Bangli segera berlakukan tarif baru untuk air minum. Perubahan tarif ini mulai berlaku awal Maret 2023.
Penyesuaian tarif air minum ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bangli No. 66 tahun 2022. Dalam aturan ini, tarif air minum dikategorikan menjadi empat jenis. Diantaranya tarif rendah, tarif dasar, tarif penuh, dan tarif kesepakatan. Nominalnya pun berbeda-beda.
Direktur Perumda Tirta Danu Arta Dewa Gede Ratno Suparso Mesi mengatakan, pada perinsipnya perubahan tarif ini bukan semata-mata berupa kenaikan, melainkan penyesuaian. Alasan disebut penyesuaian, karena tarif air disusun berdasarkan kebutuhan-kebutuhan untuk bisa mendistribusikan air kepada masyarakat. "Kebutuhan yang dimaksud yakni biaya operasional dan maintenance yang dikeluarkan," ucapnya.
Dijelaskan pula, pemberlakuan tarif air terbaru ini sifatnya progresif. Yang mana sesuai undang-undang, dalam pelaksanaan pemakaian air di masyarakat dibagi menjadi tiga blok. "Blok pertama pemakaian 0 sampai 10 meter kubik, blok kedua pemakaian diatas 10 meter kubik hingga 20 meter kubik, dan blok ketiga pemakaian air diatas 20 meter kubik," ujarnya.
Oleh sebab itu pihak Perumda tidak bisa mengkalkulasi secara umum berapa persen kenaikannya. Sebab antara satu blok dengan blok lain, pengenaan tarif airnya berbeda.
Kendati demikian sesuai yang tertuang dalam Perbup, penyesuaian tarif tahun 2023 ini Perumda diwajibkan memberi subsidi untuk masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pokok air. Pemenuhan kebutuhan pokok itu dihitung berdasarkan kebutuhan air 1 KK yang terdiri dari suami, istri dan dua orang anak. Sehingga kebutuhan air dalam sebulan diasumsikan sebesar 10 meter kubik.
"Terhadap 10 meter kubik itu, dalam peraturan bupati ini ditetapkan sebagai beban tetap bulanan yang merupakan pemakaian minimum. Jadi kalau ada masyarakat atau pelanggan menggunakan air 1 sampai 10 meter kubik, dia tetap kena beban minimum tiap bulannya ditambah biaya abonemen," jelasnya.
Lanjut pria yang akrab disapa Dewa Rono ini, sesuai Perbup terbaru penerapan tarif air dikelompokkan dalam 4 kategori pelanggan. Meliputi Kelompok I yang membayar dengan tarif rendah, Kelompok II yakni pelanggan yang membayar dengan tarif dasar, Kelompok III yakni pelanggan yang membayar dengan tarif penuh, dan Kelompok IV yakni kelompok yang membayar tarif air minum dengan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian. "Dalam penentuan kelompok-kelompok ini, kami perlu melakukan reklasifikasi ke masing-masing pelanggan. Proses ini dimulai tanggal 27 Februari 2023 sampai 10 Maret 2023," ucapnya.
Diketahui biaya dasar air yakni sebesar Rp 7.089 per meter kubik. Biaya dasar ini juga disebut tarif dasar. Sedangkan tarif rendah, kata Dewa Rono, nominalnya lebih rendah dari biaya dasar karena adanya subsidi dari perusahaan.
Tarif rendah ini peruntukannya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau kelompok IA, dan kategori rumah tangga biasa atau Kelompok IB. Tarif air bagi kelompok IA yakni sebesar Rp 3.700 per meter kubik, dengan besaran subsidi 47 persen. Sedangkan Kelompok IB tarif airnya Rp 5.672 per meter kubik dengan besaran subsidi 20 persen.
Dewa Rono mengatakan, kelompok IA ditentukan dengan tiga indikator. Yakni pelanggan yang menggunakan daya listrik 450 Watt, bukan merupakan anggota ASN, TNI, Polisi, Aparatur Desa, dan kariawan salah satu BUMD. "Indikator terakhir penentuan kelompok ini bersifat subjektif, yakni dinilai langsung petugas Perumda terhadap kondisi Persil dan atau rumah pelanggan," sebutnya.
Sementara yang masuk kelompok IB, yakni rumah tangga dengan daya listrik diatas 450 Watt sampai 1300 Watt, sekolah, tempat ibadah, tempat umum yang berfungsi sosial. "Kelompok IA dan IB ini menggunakan air minum untuk kebutuhan sehari-hari, atau non komersial," ucapnya.
Sementara kelompok II yang dikenai tarif dasar Rp 7.089, indikatornya berupa rumah tangga dengan daya listrik diatas 1300 Watt, rumah kost atau kontrakan dengan jumlah kamar kurang dari atau sama dengan 5 kamar, warung makan atau rumah makan dengan kapasitas 20 tempat duduk, laundry yang menggunakan 3 mesin cuci, perkebunan skala kecil dengan luas lahan maksimal 1 hektare, ruko, serta instansi pemerintah. Meliputi kantor-kantor pemerintah, rumah jabatan, rumah dinas, dan puskesmas.
"Peternakan skala kecil dan menengah juga masuk kelompok II ini. Diantaranya peternakan ayam dengan kapasitas kandang atau populasi ternak 100 ekor sampai 5000 ekor, peternakan babi dengan kapasitas kandang atau populasi ternak 10 sampai 100 ekor, dan peternakan sapi dengan kapasitas kandang atau populasi ternak 2 sampai 25 ekor," sebutnya.
Sementara untuk tarif penuh yakni Rp 11.128 per meter kubik, diberlakukan bagi kelompok III. Indikatornya berupa restoran atau rumah makan dengan kapasitas diatas 20 tempat duduk, rumah penginapan atau hotel, tempat pencucian mobil, perusahaan atau badan usaha berbentuk PT, CV dan Badan Layanan Umum (BLU), dan badan usaha lainnya yang berorientasi keuntungan, perkebunan skala besar dengan luas lahan diatas 1 hektare hingga 5 hektare, laundry dengan jumlah mesin cuci diatas 3 unit, serta rumah kost/kontrakan dengan jumlah kamar diatas 5 kamar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.